Edarkan Shabu, Oknum PNS di Gianyar Diciduk
Oknum PNS Gus Lebo dalam keseharian memang sering keluyuran pada jam kantor.
GIANYAR, NusaBali
Diduga menjadi pengedar narkoba jenis shabu-shabu, seorang oknum PNS Kesbangpol Kabupaten Gianyar, Ida Bagus Purnama Sidi, 44, alias Gus Lebo diamankan. Dari tangan oknum PNS asal Banjar Triwangsa, Kelurahan Bitera, Gianyar ini, Satreskoba Polres Gianyar mendapatkan barang bukti seberat 1,53 gram shabu.
"Selama April-Mei ini, Satreskoba Polres Gianyar mengamankan 10 orang dari 6 laporan polisi (LP). Salah satunya PNS," ungkap Waka Polres Gianyar Kompol Marzel Doni didampingi Kasatresnarkoba Polres Gianyar AKP IGN Jaya Winangun dan Kasubag Humas Polres Gianyar AKP Nyoman Hendrajaya dalam rilis pengungkapan kasus, Senin (23/5) pagi.
Oknum PNS ini ditangkap pada Sabtu (14/5) sekitar Pukul 19.00 Wita di Jalan Astina Selatan. Tepatnya di depan Taman Makam Pahlawan Lingkungan Roban, Kelurahan Bitera, Gianyar. "Diamankan dua orang, satu bawa motor, PNS ini dibonceng yang mengambil shabu dengan tangan kiri," jelas Kompol Marzel Doni. Sebagai pengendara sepeda motor DK 6694 ER yang dipakai mengambil shabu yakni I Dewa Nyoman Carma alias Dewa Suwi, 40, yang merupakan residivis kasus penganiyaan.
Dari tangan Gus Lebo, polisi menyita 1,53 gram shabu. "Hampir dua gram shabu. Yang residivis, pengakuannya sudah gunakan sejak lama 5 tahunan. Yang PNS ini, sementara tes urine nya negatif. Tapi melihat cukup banyak BB, kita dalami dugaan sebagai pengedar," terangnya.
Ketika ditanya apa motivasi nekat mengambil narkoba jenis shabu dengan sistem tempel, oknum PNS Gus Lebo, tak mau buka suara. Wajahnya hanya tertunduk dan diam. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Gus Lebo dan Dewa Suwi dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun. Bersama Gus Lebo dan Dewa Suwi, Satreskoba Polres Gianyar juga mengamankan 8 pelaku lainnya. "Total BB yang diamankan seberat 44,05 gram netto," jelas AKP Winangun. Wilayah peredaran gelap narkoba ini, sebagian besar di Gianyar. "Kita mau Gianyar zero narkoba. Staresnarkoba selalu kerja agar Gianyar bersih dari narkoba," ujar Kompol Marzel Doni.
Ditemui terpisah, Kepala Badan Kesbang Linmas Gianyar Dewa Gede Putra Amerta tak menampik terhadap penangkapan salah satu staffnya. "Ya, Jumat kemarin kayaknya ada surat dari Polres Gianyar," ungkapnya. Sepengetahuannya, oknum PNS Gus Lebo dalam keseharian memang sering keluyuran pada jam kantor. "Kalau ngantor, rajin ngantor dia. Tapi kadang-kadang jam ngantor hilang," jelasnya. Namun Dewa Amerta tak menyangka staffnya ini terlibat kasus narkoba. "Baru tahu setelah ditangkap, sebelumnya kami gak tahu. Yang jelas, saat ditangkap itu kan malam di luar jam kantor," terangnya.
Selama kelayapan saat jam kantor, sebagai pimpinan pihaknya mengaku sudah menegur menasehati beberapa kali. "Sudah sering saya panggil ke ruangan, saya nasehati. Tapi namanya manusia kita ndak tahu," jelasnya.
Terkait tugasnya sebagai PNS, tersangka selama ini sebagai staf di Bidang Ekonomi Kesbangpol. "Ya nanti tugasnya ke staf yang lain, yang di bidang itu," ujarnya. Tersangka tercatat sudah sekitar 4 tahun bertugas di Kesbangpol dengan pangkat golongan IIC.
Untuk status kepegawaian, pihak Kesbang sudah meneruskan laporan ke BKSDM (Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia) Gianyar. "Surat dari kepolisian, lalu kami sampaikan kepada BKD (Sekarang BKSDM), untuk tindak lanjut, BKSDM yang mempunyai kewenangan. Kami menyampaikan ada seperti itu, di BKD nanti tindaklanjutnya," jelasnya.
Mengenai saksi, Dewa Amerta belum bisa berkomentar. "Itu kan nanti BKD sesuai Undang-undang. Kami gak bisa bilang berhenti atau tidak. Tergantung jenis hukumannya kan begitu. Yang penting kalau Undang-undang menyatakan A ya A," ujarnya. *nvi
"Selama April-Mei ini, Satreskoba Polres Gianyar mengamankan 10 orang dari 6 laporan polisi (LP). Salah satunya PNS," ungkap Waka Polres Gianyar Kompol Marzel Doni didampingi Kasatresnarkoba Polres Gianyar AKP IGN Jaya Winangun dan Kasubag Humas Polres Gianyar AKP Nyoman Hendrajaya dalam rilis pengungkapan kasus, Senin (23/5) pagi.
Oknum PNS ini ditangkap pada Sabtu (14/5) sekitar Pukul 19.00 Wita di Jalan Astina Selatan. Tepatnya di depan Taman Makam Pahlawan Lingkungan Roban, Kelurahan Bitera, Gianyar. "Diamankan dua orang, satu bawa motor, PNS ini dibonceng yang mengambil shabu dengan tangan kiri," jelas Kompol Marzel Doni. Sebagai pengendara sepeda motor DK 6694 ER yang dipakai mengambil shabu yakni I Dewa Nyoman Carma alias Dewa Suwi, 40, yang merupakan residivis kasus penganiyaan.
Dari tangan Gus Lebo, polisi menyita 1,53 gram shabu. "Hampir dua gram shabu. Yang residivis, pengakuannya sudah gunakan sejak lama 5 tahunan. Yang PNS ini, sementara tes urine nya negatif. Tapi melihat cukup banyak BB, kita dalami dugaan sebagai pengedar," terangnya.
Ketika ditanya apa motivasi nekat mengambil narkoba jenis shabu dengan sistem tempel, oknum PNS Gus Lebo, tak mau buka suara. Wajahnya hanya tertunduk dan diam. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Gus Lebo dan Dewa Suwi dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun. Bersama Gus Lebo dan Dewa Suwi, Satreskoba Polres Gianyar juga mengamankan 8 pelaku lainnya. "Total BB yang diamankan seberat 44,05 gram netto," jelas AKP Winangun. Wilayah peredaran gelap narkoba ini, sebagian besar di Gianyar. "Kita mau Gianyar zero narkoba. Staresnarkoba selalu kerja agar Gianyar bersih dari narkoba," ujar Kompol Marzel Doni.
Ditemui terpisah, Kepala Badan Kesbang Linmas Gianyar Dewa Gede Putra Amerta tak menampik terhadap penangkapan salah satu staffnya. "Ya, Jumat kemarin kayaknya ada surat dari Polres Gianyar," ungkapnya. Sepengetahuannya, oknum PNS Gus Lebo dalam keseharian memang sering keluyuran pada jam kantor. "Kalau ngantor, rajin ngantor dia. Tapi kadang-kadang jam ngantor hilang," jelasnya. Namun Dewa Amerta tak menyangka staffnya ini terlibat kasus narkoba. "Baru tahu setelah ditangkap, sebelumnya kami gak tahu. Yang jelas, saat ditangkap itu kan malam di luar jam kantor," terangnya.
Selama kelayapan saat jam kantor, sebagai pimpinan pihaknya mengaku sudah menegur menasehati beberapa kali. "Sudah sering saya panggil ke ruangan, saya nasehati. Tapi namanya manusia kita ndak tahu," jelasnya.
Terkait tugasnya sebagai PNS, tersangka selama ini sebagai staf di Bidang Ekonomi Kesbangpol. "Ya nanti tugasnya ke staf yang lain, yang di bidang itu," ujarnya. Tersangka tercatat sudah sekitar 4 tahun bertugas di Kesbangpol dengan pangkat golongan IIC.
Untuk status kepegawaian, pihak Kesbang sudah meneruskan laporan ke BKSDM (Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia) Gianyar. "Surat dari kepolisian, lalu kami sampaikan kepada BKD (Sekarang BKSDM), untuk tindak lanjut, BKSDM yang mempunyai kewenangan. Kami menyampaikan ada seperti itu, di BKD nanti tindaklanjutnya," jelasnya.
Mengenai saksi, Dewa Amerta belum bisa berkomentar. "Itu kan nanti BKD sesuai Undang-undang. Kami gak bisa bilang berhenti atau tidak. Tergantung jenis hukumannya kan begitu. Yang penting kalau Undang-undang menyatakan A ya A," ujarnya. *nvi
Komentar