Badung Berpotensi Kehilangan Pendapatan
Pemkab Badung berencana menghapus PBB tanah yang tidak dikomersialkan milik warga asli Badung. Potensi kehilangan sumber pendapatan sekitar Rp 200 miliar setahun.
MANGUPURA, NusaBali
Wacana penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) hampir pasti terealisasi pada tahun 2017 ini. Tetapi tak semua lahan akan diberikan pembebasan pajak. Tanah yang berstatus investasi dan milik investor tetap akan dikenakan pajak. Meski penghapusan PBB berpotensi Badung kehilangan sumber pendapatan, namun pemerintah bersikukuh lebih mengutaman asas manfaat untuk masyarakat.
Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa, Minggu (19/3). Adi Arnawa yang juga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan/Pesedahan Agung menyatakan, penghapusan PBB hanya berlaku untuk tanah milik pribadi saja, sedangkan yang diinvestasikan untuk kepentingan komersial oleh para investor tetap akan dikenakan PBB.
“Jadi yang dibebaskan milik masyarakat pribadi, dengan catatan tidak dikomersialkan,” kata birokrat asal Pecatu, Kuta Selatan, itu. Demi memastikan objek pajak yang dibebaskan sesuai dengan ketentuan, pemilik harus mengajukan permohonan penghapusan pajak. Permohonan itu pun harus diketahui oleh aparat terbawah, baik itu perbekel maupun kelian subak. “Intinya tanah milik, bukan milik pengusaha,” imbuhnya.
Menurut Adi Arnawa kebijakan ini diambil mengingat banyak keluhan masyarakat tentang tingginya pengenaan PBB, sehingga mendorong masyarakat untuk menjual tanahnya. Khususnya bagi masyarakat di wilayah Badung Selatan yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) sangat tinggi.
Terkait potensi kehilangan pendapatan miliaran rupiah karena penghapusan PBB tersebut, Adi Arnawa menyatakan asas manfaat yang dirasakan lebih dikedepankan. Dia mengakui potensi kehilangan sumber pendapatan terhitung bisa mendekati angka Rp 200 miliar dalam setahun.
“Kebijakan ini diambil untuk membantu masyarakat. Mengurangi keinginan masyarakat menjual tanahnya,” tegasnya. Menurutnya, bila dibandingkan dengan asas manfaat yang dirasakan oleh masyarakat, angka tersebut tidak seberapa.
Apakah ini akan berpengaruh terhadap target APBD Badung di atas Rp 5 triliun? “Rencana ini masih terus dikaji, yang jelas untuk menutupi (potensi kehilangan pendapatan, Red) bisa dengan cara subsidi silang, dengan menaikkan NJOP tanah komersial atau yang dimanfaatkan untuk investasi,” tuturnya. Di samping itu, Adi Arnawa juga menegaskan tetap berupaya maksimal mengejar target walau dengan adanya kebijakan pro rakyat ini, yakni dengan cara menggenjot sektor pendapatan lain. “Sektor pendapatan lain tentu juga akan kami genjot untuk mengejar target APBD,” tandasnya. Namun demikian pihaknya tak menyebut sektor apa saja yang dapat ditingkatkan.
Disinggung terkait sosialisasi kepada masyarakat sehubungan wacana ini, Adi Arnawa mengaku secepat mungkin akan dilakukan. “Ini program baru, dan masih wacana. Yang jelas pemerintah akan melakukan sosialisasi terkait penghapusan PBB ini.”
Sebelumnya diberitakan, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta merencanakan penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk meringankan beban masyarakat. “Sangat memungkinkan untuk menggratiskan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan tanpa kena pajak untuk warga Badung, karena telah diatur dalam Undang-undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Bupati Giri Prasta, saat sidang paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2016, di DPRD Badung, Jumat (17/3).
Ditegaskannya, menggratiskan PBB ini hanya untuk warga asli Badung yang tanahnya belum dikomersialkan. Sedangkan, tanah milik orang luar atau investor tetap wajib bayar pajak. “Kalau lahan milik masyarakat Badung gratis. Namun, apabila tanah tersebut menjadi milik investor dan dikomersialkan, maka wajib bayar pajak,” imbuh bupati.
Untuk merealisasikan program ini, pihaknya berencana meminta pertimbangan hukum ke instansi terkait agar penghapusan PBB ini tidak menjadi masalah di kemudian hari. Bupati Giri Prasta meyakini, kajian tersebut akan rampung setelah umat Hindu di Bali merayakan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1939 pada Selasa, 28 Maret 2017. * asa
Wacana penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) hampir pasti terealisasi pada tahun 2017 ini. Tetapi tak semua lahan akan diberikan pembebasan pajak. Tanah yang berstatus investasi dan milik investor tetap akan dikenakan pajak. Meski penghapusan PBB berpotensi Badung kehilangan sumber pendapatan, namun pemerintah bersikukuh lebih mengutaman asas manfaat untuk masyarakat.
Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa, Minggu (19/3). Adi Arnawa yang juga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan/Pesedahan Agung menyatakan, penghapusan PBB hanya berlaku untuk tanah milik pribadi saja, sedangkan yang diinvestasikan untuk kepentingan komersial oleh para investor tetap akan dikenakan PBB.
“Jadi yang dibebaskan milik masyarakat pribadi, dengan catatan tidak dikomersialkan,” kata birokrat asal Pecatu, Kuta Selatan, itu. Demi memastikan objek pajak yang dibebaskan sesuai dengan ketentuan, pemilik harus mengajukan permohonan penghapusan pajak. Permohonan itu pun harus diketahui oleh aparat terbawah, baik itu perbekel maupun kelian subak. “Intinya tanah milik, bukan milik pengusaha,” imbuhnya.
Menurut Adi Arnawa kebijakan ini diambil mengingat banyak keluhan masyarakat tentang tingginya pengenaan PBB, sehingga mendorong masyarakat untuk menjual tanahnya. Khususnya bagi masyarakat di wilayah Badung Selatan yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) sangat tinggi.
Terkait potensi kehilangan pendapatan miliaran rupiah karena penghapusan PBB tersebut, Adi Arnawa menyatakan asas manfaat yang dirasakan lebih dikedepankan. Dia mengakui potensi kehilangan sumber pendapatan terhitung bisa mendekati angka Rp 200 miliar dalam setahun.
“Kebijakan ini diambil untuk membantu masyarakat. Mengurangi keinginan masyarakat menjual tanahnya,” tegasnya. Menurutnya, bila dibandingkan dengan asas manfaat yang dirasakan oleh masyarakat, angka tersebut tidak seberapa.
Apakah ini akan berpengaruh terhadap target APBD Badung di atas Rp 5 triliun? “Rencana ini masih terus dikaji, yang jelas untuk menutupi (potensi kehilangan pendapatan, Red) bisa dengan cara subsidi silang, dengan menaikkan NJOP tanah komersial atau yang dimanfaatkan untuk investasi,” tuturnya. Di samping itu, Adi Arnawa juga menegaskan tetap berupaya maksimal mengejar target walau dengan adanya kebijakan pro rakyat ini, yakni dengan cara menggenjot sektor pendapatan lain. “Sektor pendapatan lain tentu juga akan kami genjot untuk mengejar target APBD,” tandasnya. Namun demikian pihaknya tak menyebut sektor apa saja yang dapat ditingkatkan.
Disinggung terkait sosialisasi kepada masyarakat sehubungan wacana ini, Adi Arnawa mengaku secepat mungkin akan dilakukan. “Ini program baru, dan masih wacana. Yang jelas pemerintah akan melakukan sosialisasi terkait penghapusan PBB ini.”
Sebelumnya diberitakan, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta merencanakan penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk meringankan beban masyarakat. “Sangat memungkinkan untuk menggratiskan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan tanpa kena pajak untuk warga Badung, karena telah diatur dalam Undang-undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Bupati Giri Prasta, saat sidang paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2016, di DPRD Badung, Jumat (17/3).
Ditegaskannya, menggratiskan PBB ini hanya untuk warga asli Badung yang tanahnya belum dikomersialkan. Sedangkan, tanah milik orang luar atau investor tetap wajib bayar pajak. “Kalau lahan milik masyarakat Badung gratis. Namun, apabila tanah tersebut menjadi milik investor dan dikomersialkan, maka wajib bayar pajak,” imbuh bupati.
Untuk merealisasikan program ini, pihaknya berencana meminta pertimbangan hukum ke instansi terkait agar penghapusan PBB ini tidak menjadi masalah di kemudian hari. Bupati Giri Prasta meyakini, kajian tersebut akan rampung setelah umat Hindu di Bali merayakan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1939 pada Selasa, 28 Maret 2017. * asa
1
Komentar