Penduduk Non Permanen Banyak Belum Lapor
MANGUPURA, NusaBali
Setelah mrazia penduduk non permanen di Terminal Mengwi, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, pada arus balik Lebaran, kini giliran desa/kelurahan menggencarkan sidak.
Di lapangan ternyata banyak penduduk non permanan yang belum melaporkan diri, baik ke kaling atau ke kelian dinas.
Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan sidak penduduk non permanent sepenuhnya diserahkan ke Lurah atau Perbekel. Meski begitu, kata dia, Satpol PP tetap terlibat. Sejauh ini sudah 20-an desa dan kelurahan yang melakukan sidak penduduk non permanen. Sidak terakhir dilakukan di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Minggu (22/5) lalu.
“Setelah penertiban penduduk non permanent di pintu masuk Badung, yakni di Terminal Mengwi, sidak kemudian dilanjutkan ke desa dan kelurahan. Namun untuk jadwal sidak, Perbekel dan Lurah yang mengatur sesuai kebutuhan. Kami bertugas mendampingi,” kata Suryanegara, Selasa (24/5).
Birokrat asal Denpasar ini membeberkan, untuk tim yustitusi yang terlibat dalam setiap sidak berjumlah lima orang. Tim yang dilibatkan adalah Satpol PP yang bertugas atau Bantuan Kendali Operasi (BKO) di setiap kecamatan. “Untuk Satpol PP yang terlibat disesuaikan dengan desa yang menyelenggarakan. Kalau barengan pada hari yang sama minimal 5 orang yang ikut,” kata Suryanegara.
Dari hasil sidak, lanjut mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung ini, tidak banyak ditemukan penduduk non permanen tanpa identitas. Hampir semua sudah memiliki identitas, hanya banyak yang belum lapor ke kaling atau ke kelian dinas. “Mereka rata-rata sudah punya KTP elektronik, cuma belum lapor kepada kaling atau kelian dinas. Kami hanya memberikan peringatan kepada penanggung jawab atau tempat mereka tinggal,” katanya.
Lebih lanjut Suryanegara menegaskan, sidak penduduk non permanen yang digencarkan mengacu pada Perda 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat. Siapapun yang datang ke wilayah Badung tanpa identitas dan tujuan jelas dapat ditipiring. Apabila ditemukan adanya masyarakat yang tidak mengantongi identitas berkeliaran, pihaknya akan menggiring ke kantor desa guna memastikan tujuan mereka datang ke Badung. *ind
“Setelah penertiban penduduk non permanent di pintu masuk Badung, yakni di Terminal Mengwi, sidak kemudian dilanjutkan ke desa dan kelurahan. Namun untuk jadwal sidak, Perbekel dan Lurah yang mengatur sesuai kebutuhan. Kami bertugas mendampingi,” kata Suryanegara, Selasa (24/5).
Birokrat asal Denpasar ini membeberkan, untuk tim yustitusi yang terlibat dalam setiap sidak berjumlah lima orang. Tim yang dilibatkan adalah Satpol PP yang bertugas atau Bantuan Kendali Operasi (BKO) di setiap kecamatan. “Untuk Satpol PP yang terlibat disesuaikan dengan desa yang menyelenggarakan. Kalau barengan pada hari yang sama minimal 5 orang yang ikut,” kata Suryanegara.
Dari hasil sidak, lanjut mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung ini, tidak banyak ditemukan penduduk non permanen tanpa identitas. Hampir semua sudah memiliki identitas, hanya banyak yang belum lapor ke kaling atau ke kelian dinas. “Mereka rata-rata sudah punya KTP elektronik, cuma belum lapor kepada kaling atau kelian dinas. Kami hanya memberikan peringatan kepada penanggung jawab atau tempat mereka tinggal,” katanya.
Lebih lanjut Suryanegara menegaskan, sidak penduduk non permanen yang digencarkan mengacu pada Perda 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat. Siapapun yang datang ke wilayah Badung tanpa identitas dan tujuan jelas dapat ditipiring. Apabila ditemukan adanya masyarakat yang tidak mengantongi identitas berkeliaran, pihaknya akan menggiring ke kantor desa guna memastikan tujuan mereka datang ke Badung. *ind
1
Komentar