nusabali

Satpol PP Jaring 10 Duktang Tanpa SKPNP

  • www.nusabali.com-satpol-pp-jaring-10-duktang-tanpa-skpnp

NEGARA, NusaBali
Jajaran Satpol PP Jembrana menggelar operasi kependudukan di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, dan Desa Yeh Kuning, Kecamatan Jembrana, Selasa (24/5).

Petugas mengobok-obok sejumlah tempat kos di dua wilayah tersebut, lanjut menjaring 10 penduduk duktang (duktang) karena belum mengantongi Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (SKPNP).

Operasi kependudukan di dua wilayah itu, dilaksankan bersamaan mulai pukul 08.30 Wita. Selain dari jajaran Satpol PP kabupaten, juga dilibatkan sejumlah jajaran aparat pemerintah desa/kelurahan setempat dan Satpol PP desa (Poldes) yang menjadi informan untuk lokasi sasaran kantong-kantong duktang di wilayah setempat.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan, operasi kependudukan itu, digelar sebagai antisipasi adanya duktang tanpa identitas ataupun belum lapor diri. Terutama pasca arus balik Lebaran beberapa waktu lalu. "Operasi kependudukan ini sudah kita laksanakan rutin mulai Senin (16/5) pekan lalu. Setiap hari kita turun ke satu atau dua desa per kecamatan," ujarnya.

Khusus Selasa kemarin, kata Leo, dilakukan operasi dengan menyasar 6 tempat kos di Kelurahan Dauhwaru dan Desa Yeh Kuning. Dari 6 tempat kos itu, ditemukan 10 orang duktang yang belum lapor diri ataupun belum memiliki SKPNP. "Tadi ditemukan 10 orang yang belum lapor diri. Di Dauhwaru 6 orang, Yeh Kuning 4 orang," ucap Leo yang juga mantan Sekretaris Satpol PP Jembrana ini.

Para duktang yang belum mengantongi SKPNP itu, diberikan pembinaan di Kantor Desa. Begitu juga langsung diminta untuk membuat SKPNP di Kantor Desa/Kelurahan setempat. "Pembuatan SKPNP itu gratis. Syaratnya cukup dengan KTP dan melapor diri ke Kelian Dinas/Kepala Lingkungan dan Kantor Desa/Kelurahan . Nanti tinggal mengisi formulir terkait identitas ataupun asal-usulnya, dan dibuatkan SKPNP dari desa/kelurahan setempat," ujar Leo.

Jika menemukan duktang yang tidak memiliki KTP, Leo mengatakan, juga tidak langsung dipulangkan ke daerah asal. Namun para duktang tanpa KTP, diwajibkan melengkapi surat pernyataan dari penampung atau yang mengajak sebagai penanggungjawab duktang tersebut. "Kalau misalkan ngekos atau ngontrak, surat pernyataan itu dibuat pemilik kos atau yang punya kontrakan. Jadi kalau nanti duktang yang bersangkutan ada melakukan tindakan melawan hukum ataupun pelanggaran Perda, yang menjadi penampung juga harus bertanggungjawab," pungkas Leo. *ode

Komentar