Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Senapan Angin
Satu Pelaku Sudah Meninggal Dunia
SINGARAJA, NusaBali
Aparat Polsek Sukasada berhasil mengungkap kasus pencurian puluhan senapan angin di sebuah toko di Kelurahan/Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Pelakunya pencurian tersebut yakni Umaro alias Marok, 25, dan Agus Manaf. Keduanya merupakan warga Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Hanya saja, salah satu orang pelaku yakni Agus Manaf sudah meninggal dunia beberapa waktu lalu sebelum kasus tersebut terungkap akibat bunuh diri. Sehingga, polisi kini hanya mengamankan Umaro untuk memproses hukum.
Pencurian tersebut terjadi di Toko Lubdaka 117, di Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada, milik korban Putu Hardi Pertama. Peristiwa ini baru diketahui 1 Januari 2021 lalu sekitar pukul 10.00 Wita. Saat itu, adik korban yang bernama Gede Widiastawa ketika akan membuka toko, melihat pintu toko sudah dalam keadaan terbuka.
Setelah masuk, beberapa barang yang dijual yakni berupa 23 pucuk senapan angin dan peralatan macing sudah raib. Akibat kejadian tersebut, korban Hardi Pertama mengalami kerugian sekitar Rp 105 juta. Kasus ini pun selanjutnya dilaporkan ke Polsek Sukasada, untuk penanganan lebih lanjut. Proses penyelidikan memakan waktu lama, lantaran minimnya saksi dan petunjuk.
Selang setahun lebih yakni pada akhir April 2022, polisi mendapat informasi dari korban Hardi Pertama atau pemilik toko, bahwa senapan yang sebelumnya sempat dicuri telah ditemukan. Awalnya, dia menerima permintaan servis sebuah senapan angin. Setelah dicek, senapan itu merupakan senapan yang sempat hilang.
Dari informasi tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dengan mengintrogasi pemilik senapan tersebut. Dari hasil interogasi, diketahui jika senapan itu dibeli dari pelaku Umaro. Berbekal keterangan itu, polisi lalu melakukan penangkan terhadap Umaro. Dia ditangkap pada Minggu (30/4) di sekitar Taman Bung Karno, Sukasada.
Kapolsek Sukasada, Kompol Made Agus Dwi Wirawan mengatakan, dari hasil pengembangan, pelaku pencurian senapan ini ada 2 orang yakni Umaro dan Agus Manaf yang sudah meninggal dunia beberapa waktu lalu akibat bunuh diri. "Dari hasil pemeriksaan, perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengab almarhum Agus Manaf," katanya, Kamis (26/5) siang.
Saat melakukan aksi pencurian, kedua pelaku berbagi peran. Umaro bertugas untuk memantau situasi depan toko, sedangkan pelaku Agus Manaf bertugas menggasak seluruh barang di dalam toko. "Setelah berhasil mencuri, mereka pulang kemudian balik lagi ke toko mencuri puluhan senapan lagi," beber Kompol Agus Dwi.
Menurut Kompol Agus Dwi, pelaku Agus Manaf sudah meninggal dunia sehingga tidak bisa diproses hukum. "Karena satu pelakunya meninggal, maka hanya satu orang pelaku yang kami bisa proses secara hukum," ujarnya. Pelaku Umaro pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rutan Mapolsek Sukasada.
Akibat perbuatannya, Umaro dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. Sementara itu, pelaku Umaro mengaku, pencurian tersebut dilakukan atas ajakan pelaku Agus Manaf. Saat itu, Umaro mengaku sedang memerlukan uang untuk keperluan menikah. Dari puluhan senapan dicuri, Marok hanya kebagian dua buah senapan. Senapan hasil curian itu telah dijual dengan harga sekitar Rp 1 juta per buah. "Saya diajak Agus Manaf. Uangnya saya pakai untuk menikah, sekarang sudah menikah. Yang mencuri dia (Agus Manaf), saya hanya menunggu (mengawasi situasi) di depan toko," singkatnya. *mz
Komentar