Tabanan Darurat Tempat Pembuangan Sampah
Pengoperasian TPA Mandung Tinggal Setahun Kurang
TABANAN, NusaBali
Kabupaten Tabanan kini dalam kondisi darurat tempat pembuangan sampah.
Sebab Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Banjar Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, hanya bisa beroperasi kurang lagi setahun. Kondisi ini membuat desa yang membuang sampah ke TPA harus ‘diet’ sampah. Di sisi lain, mesin pengolahan sampah residu, hasil kerja sama dengan Pemkab Tabanan - PT Gapura Emas, untuk mengatasi sampah di pusat kota, belum datang. Sebelumnya, mesin yang sudah dibuatkan tempat di seputaran Lapangan Debes, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, direncanakan datang dari Jakarta Maret 2022.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan I Made Subagia menegaskan, kondisi TPA Mandung saat ini sudah benar-benar overload. Ketahanan menampung sampah sudah tidak memungkinan dalam jangka panjang. “Kondisi TPA ini sudah overload, rasanya kurang lagi setahun sudah tidak bisa buang sampah ke sini (TPA). Sampah sudah numpuk sekali,” ungkapnya Kamis (26/5).
Kondisi ini pun sudah disosialisasikan kepada desa yang masih membuang sampah ke TPA. Bahkan surat telah disebar untuk tak membuang sampah ke TPA melainkan harus mengolah sampahnya sendiri. “Harus mulai perlahan kerja keras, sudah tidak bisa lagi ke TPA, sampah sudah merangsek ke depan pintu TPA. Jadi, desa mau tidak mau, suka tidak suka, harus olah sampahnya sendiri,” tegasnya.
Guna memberikan semangat agar desa mengolah sampahnya sendiri, diakui Subagia, DLH sudah rutin sosialisasi penanganan sampah. Mulai dari memberikan pemahaman bagaimana membuat biopori, memilah sampah agar residu saja yang bisa dibuang ke TPA. “Langkah tepatnya, ya sosialiasi sekarang gencar, kalau membeli alat pemusnah (insinertor) sampah tidak bisa dalam jangka waktu instan, lagi pula Pemkab masih belum mampu untuk menyediakan,” terangnya.
Kata dia, belum datangnya mesin pengolah sampah residu untuk penanganan sampah di pusat Kota Tabanan, karena masih ada perubahan waktu dari PT Garuda Emas. Selain itu teknisi dari pihak ketiga ini masih terpapar virus Covid-19 yang salah satunya harus pulang ke negaranya di Jepang. “Mungkin belum balik teknisinya sehingga mesin belum datang,” katanya.
Namun Pemkab Tabanan tetap sabar menunggu. Hanya saja kepastian mendapat bantuan mesin ini sudah pasti karena pihak ketiga ini modelnya berinvestasi di Tabanan. “Kapan datang ini belum bisa menentukan, kami di Pemkab menunggu. Karena pihak ketiga ini yang berkepentingan atau berinvestasi ke Tabanan,” tandas mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Tabanan ini.
Sebelumnya diberitakan, mesin pengolah sampah residu dengan kapasitas 10 ton direncanakan datang dari Jakarta Maret 2022. Mesin ini memproses sampah menjadi arang, lanjut bisa dijadikan bahan kerajinan tangan. Namun kerja sama antara PT Gapura Emas – Pemkab Tabanan, dalam pengadaan mesin ini, sifatnya belum mengikat. Artinya ketika mesin nanti datang, mesin akan dilakukan uji coba. Selama uji coba masyarakat di seputaran Kota Tabanan mulai dari Desa Dajan Peken, Desa Delod Peken, dan Desa Dauh Peken, bisa membuang sampah ke depo yang sudah disediakan. Apabila mesin dirasa cocok untuk penanganan sampah di wilayah kota, tidak mengganggu lingkungan hingga dirasa aman, baru kerja sama dilanjutkan oleh Tabanan.*des
Komentar