Peringati May Day, BPJamsostek Bagikan Sembako
GIANYAR, NusaBali
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Gianyar menyalurkan bantuan sembako 150 paket kepada pekerja.
Bangtuan serangkaian peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2022. Bantuan disalurkan kepada Yayasan Cahaya Mutiara Ubud, Federasi Serikat Pekerja Pariwisata SPSI ianyar, PT Mitra Prodin, Hotel Pandan Arum, dan kepada Pengelola Desa Wisata di Desa Penglipuran, Bangli.
Bimo Prasetiyo selaku Kepala Kantor Cabang Gianyar, Minggu (26/5), mengatakan pemberian bantuan ini merupakan bentuk empati sekaligus dukungan Bpjamsostek kepada semua pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Selain memberikan bantuan sembako, dalam kegiatan ini juga diserahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) Rp 42 juta kepada ahli waris dari tenaga kerja/pegawai Dinas Kebudayaan Gianyar yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. BPJamsostek Gianyar juga memberikan manfaat uang tunai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) secara simbolis kepada satu pekerja yang ter-PHK. "Pekerja tersebut bernama I Nyoman Rajin yang menerima bantuan sebesar Rp 1.195.250 di bulan pertamanya," jelas Bimo.
Sesuai PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JKP, ada tiga manfaat yang diterima pekerja atau buruh ter-PHK yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diselenggarakan oleh Bpjamsostek, sedangkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja akan diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. “Sesuai tema yang diusung, peringatan May Day ini juga kami gunakan sebagai momentum peningkatan layanan dan manfaat kepada pekerja Indonesia melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta peningkatan layanan kami agar lebih lengkap, lebih mudah, dan lebih cepat bagi pekerja, serta wujud pengembangan kapasitas manusia untuk pertumbuhan produktivitas yang berkelanjutan,” ungkap Bimo.
Bimo Prasetiyo menambahkan, kondisi perekonomian Indonesia akibat pandemi yang saat ini perlahan sudah mulai membaik agar terus dijaga secara konsisten oleh semua pihak, terlebih Pemerintah telah menggulirkan program JKP yang diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK. “Semoga ke depan program JKP ini terus memberikan manfaat kepada para pekerja yang mengalami kehilangan pekerjaan, namun saya juga ingin menyampaikan, adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon kepada para pekerja,” tambahnya.
Untuk dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja dapat mendaftarkan melalui kanal layanan yang telah bekerjasama, seperti kantor pos / agen pos, gerai indomaret, alfamaret, dan channel perbankan dengan membayar iuran mulai Rp 16.800/bulan.
Bimo Prasetiyo juga menjelaskan bahwa Bpjamsostek kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen gaji selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJamsostek yang meninggal karena kecelakaan kerja," jelas Bimo. *nvi
Komentar