Tim Gabungan Sidak Harga Migor Curah
GIANYAR, NusaBali
Tim gabungan unsur TNI dan Polri menggelar sidak (inspeksi mendaak) khusus harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng (migor) curah pad agen maupun pengecer di Kecamatan Gianyar, Kamis (26/5) pagi.
Sidak guna memastikan harga migor ini sesuai HET yang ditetapkan pemerintah, Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg. Agen maupun pengecer nakal yang kedapatan menjual migor curah di atas HET siap-siap akan ditindak tegas. Hal itu diungkapkan Kapolsek Gianyar Kompol I Gede Putu Putra Astawa saat memimpin sidak bersama Danramil Gianyar Kapten INF Hengky Histoveri, Kasat Binmas Polres Gianyar AKP I Gede Endrawan, bersama anggota Polsek Gianyar dan Koramil 01 Gianyar.
Apabila ditemukan oknum yang menjual migor curah tidak sesuai dengan HET maka akan diproses. "Kami tegaskan, apabila kita temukan mereka menjual dengan harga diatas HET maka kita akan proses," tegasnya. Termasuk para agen yang saat sidak ternyata menjual diatas HET, terlebih dahulu akan dimintai keterangan. "Hari ini (kemarin) kami mintai keterangan para agen yang menjual migor curah diatas HET serta alasannya, kita tunggu hasil pemeriksaannya," tegasnya.
Dia menerangkan, sesuai dari hasil pengecekan ditemukan harga bervariasi pada sejumlah pedagang kemudian memberikan himbauan agar menjual sesuai HET. "Hasil temuan kami berfluktuasi, ada harga Rp 16.000, ada juga menjual Rp 17.000. Setelah kami telusuri dan kami jelaskan bahwa harga HET itu di konsumen Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg. Karena ada kelebihan itu setelah kami telusuri mudah-mudahan seterusnya harga sesuai HET," terangnya.
Para agen maupun pengecer tersebut terjaring saat polisi melakukan pengecekan mulai dari Pasar Rakyat Gianyar yang menyasar Para pedagang maupun pembeli minyak goreng curah. Terungkap, harga jual migor curah masih mahal, melampaui HET. Sejumlah pedagang di Pasar Rakyat Gianyar mengaku menjual migor curah kisaran Rp 16.000 - Rp 17.000/kg. "Para pedagang beralasan bahwa mereka membeli migor curah dari agen dengan harga Rp 15.500/kg dengan syarat KTP dicatat dan maksimal hanya bisa membeli 20 liter," beber Kapolsek.
Petugas gabungan pun langsung menyarankan agar para pedagang menjual migor curah kepada konsumen sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah. Jika tidak akan diproses. Sejumlah agen pun tak luput dari pengecekan petugas gabungan. "Para agen mengaku mereka menjual migor curah kepada pengecer seharga Rp 14.500/kg dan Rp 15.500/kg kepada konsumen," terangnya.
Kapolsek Gianyar Kompol I Gede Putu Putra Astawa menambahkan sidak dilakukan sesuai perintah dari pemerintah pusat agar dilakukan pengecekan harga migor curah sampai ke tingkat bawah maupun pasar. "Kami bersama Koramil, Kasat Binmas sesuai dengan perintah Memtri Marves agar unit unit kecil melakukan pengecekan ke pasar," ujarnya.*nvi
1
Komentar