Cabut Subsidi Migor, Pemerintah Dikritik
Dinilai kurang tepat, alasannya subsidi penting untuk jaga stabilitas
JAKARTA, NusaBali
Pemerintah akan mencabut kebijakan subsidi minyak goreng mulai 31 Mei 2022 mendatang. Pemerintah juga akan kembali memberlakukan kebijakan kewajiban memasok di dalam negeri (domestic market obligation/DMO) minyak goreng.
Menaggapi hal tersebut, pengamat ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, kebijakan pencabutan subsidi minyak goreng curah merupakan kebijakan yang kurang tepat untuk diberlakukan. Mengingat pemberian subsidi penting untuk menjaga harga minyak goreng terjangkau bagi masyarakat.
“Pemberian subsidi tetap penting untuk menjaga harga minyak goreng terjangkau bagi pelaku usaha makanan minuman skala UMKM dan masyarakat pendapatan menengah bawah,” katanya seperti dilansir Kontan.Co.Id, Kamis (26/5)
Bhima menyarankan agar pemerintah mengubah subsidi minyak goreng curah ke subsidi minyak goreng kemasan sederhana untuk mempermudah pengawasannya.
Dia juga mengusulkan Perum Bulog dapat menjadi penanggung jawab pengawasan distribusi minyak goreng. “Selama ini model subsidi minyak goreng curah diserahkan ke skema swasta, yang berakibat masih panjangnya rantai distribusi. Jadi Bulog harus bermain maksimal, beri kewenangan lebih dan infrastruktur pergudangan harus ditambah hingga menjangkau seluruh wilayah,” tambah dia.
Bhima memberi tiga catatan penting mengenai kebijakan DMO minyak goreng pasca kebijakan subsidi minyak goreng curah dicabut nanti.
Pertama, terkait dengan pengawasan DMO menjadi hal yang krusial. Pelajaran pentingnya adalah bagaimana pejabat yang memberikan izin ekspor memiliki integritas, dan menghindari konflik kepentingan dengan pelaku usaha.
“Jangan mengulang kebocoran izin ekspor di internal Kemendag. Artinya, pengawasan internal menjadi hal yang krusial,” kata dia.
Kedua, kebijakan DMO memerlukan kerjasama antara Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai. Sehingga volume ekspor minyak goreng per perusahaan dapat diverifikasi. Bahkan tidak menutup kemungkinan volume minyak goreng dengan HS Code yang sama bisa di lakukan pengecekan dengan data di negara tujuan ekspor akhir.
Ketiga, kebijakan DMO dapat mendorong kenaikan pasokan CPO untuk keperluan bahan baku minyak goreng. Namun, problem selama ini ternyata bukan dari sisi pasokan melainkan masalah distribusi.
Bhima menyayangkan adanya rantai distribusi yang sangat panjang hingga ke tangan konsumen. Menurut dia, panjangnya rantai distribusi akan mempersulit menurunkan harga minyak goreng di hilir atau pasar.
“Masalah distribusi sayangnya tidak berada di bawah kendali Kemendag, melainkan Kemenperin. Masih banyak lembaga/kementerian yang tumpang tindih dalam urusan minyak goreng. Idealnya yang handle distribusi migor domestik itu Bulog, sehingga subsidi maupun pengawasan jauh lebih transparan,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, rencana penghentian program subsidi minyak goreng curah keluar setelah adanya dua kebijakan terbaru dari Kementerian Perdagangan yang mengatur soal kewajiban pasokan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) yang tercantum dalam Permendag Nomor 30 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (24/5) lalu.
"Kami tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah. Dan program subsidi akan diberhentikam tanggal 31 Mei ini," ujarnya. *
Menaggapi hal tersebut, pengamat ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, kebijakan pencabutan subsidi minyak goreng curah merupakan kebijakan yang kurang tepat untuk diberlakukan. Mengingat pemberian subsidi penting untuk menjaga harga minyak goreng terjangkau bagi masyarakat.
“Pemberian subsidi tetap penting untuk menjaga harga minyak goreng terjangkau bagi pelaku usaha makanan minuman skala UMKM dan masyarakat pendapatan menengah bawah,” katanya seperti dilansir Kontan.Co.Id, Kamis (26/5)
Bhima menyarankan agar pemerintah mengubah subsidi minyak goreng curah ke subsidi minyak goreng kemasan sederhana untuk mempermudah pengawasannya.
Dia juga mengusulkan Perum Bulog dapat menjadi penanggung jawab pengawasan distribusi minyak goreng. “Selama ini model subsidi minyak goreng curah diserahkan ke skema swasta, yang berakibat masih panjangnya rantai distribusi. Jadi Bulog harus bermain maksimal, beri kewenangan lebih dan infrastruktur pergudangan harus ditambah hingga menjangkau seluruh wilayah,” tambah dia.
Bhima memberi tiga catatan penting mengenai kebijakan DMO minyak goreng pasca kebijakan subsidi minyak goreng curah dicabut nanti.
Pertama, terkait dengan pengawasan DMO menjadi hal yang krusial. Pelajaran pentingnya adalah bagaimana pejabat yang memberikan izin ekspor memiliki integritas, dan menghindari konflik kepentingan dengan pelaku usaha.
“Jangan mengulang kebocoran izin ekspor di internal Kemendag. Artinya, pengawasan internal menjadi hal yang krusial,” kata dia.
Kedua, kebijakan DMO memerlukan kerjasama antara Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai. Sehingga volume ekspor minyak goreng per perusahaan dapat diverifikasi. Bahkan tidak menutup kemungkinan volume minyak goreng dengan HS Code yang sama bisa di lakukan pengecekan dengan data di negara tujuan ekspor akhir.
Ketiga, kebijakan DMO dapat mendorong kenaikan pasokan CPO untuk keperluan bahan baku minyak goreng. Namun, problem selama ini ternyata bukan dari sisi pasokan melainkan masalah distribusi.
Bhima menyayangkan adanya rantai distribusi yang sangat panjang hingga ke tangan konsumen. Menurut dia, panjangnya rantai distribusi akan mempersulit menurunkan harga minyak goreng di hilir atau pasar.
“Masalah distribusi sayangnya tidak berada di bawah kendali Kemendag, melainkan Kemenperin. Masih banyak lembaga/kementerian yang tumpang tindih dalam urusan minyak goreng. Idealnya yang handle distribusi migor domestik itu Bulog, sehingga subsidi maupun pengawasan jauh lebih transparan,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, rencana penghentian program subsidi minyak goreng curah keluar setelah adanya dua kebijakan terbaru dari Kementerian Perdagangan yang mengatur soal kewajiban pasokan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) yang tercantum dalam Permendag Nomor 30 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (24/5) lalu.
"Kami tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah. Dan program subsidi akan diberhentikam tanggal 31 Mei ini," ujarnya. *
1
Komentar