Penyidik Kembali Obok-obok BUMDes Jehem
BANGLI, NusaBali
Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bangli kembali datangi kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dhana Adhyata Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, pada Jumat (25/5).
Petugas melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah berkas dari kantor BUMDes. Hal ini terkait dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai BUMDes. Seperti diketahui, oknum pegawai BUMDes yang diduga melakukan tindakan pidana korupsi merupakan bendahara BUMDes Dhana Adhyata. Bendahara tersebut diduga korupsi dana Gerbang Sadu Mandara (GSM) dan Dana Penyertaan Desa di BUMDes. Sebelumnya Unit Tipikor sempat melakukan penggeledahan di kantor BUMDes dan kantor Desa Jehem tepatnya Juli 2021 lalu.
Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Bangli, Ipda I Wayan Dwipayana saat dikonfirmasi mengatakan untuk kasus BUMDes ini pihaknya masih menunggu hasil audit. "Kami masih tunggu hasil audit baru bisa penetapan tersangka," ungkapnya.
Soal petugas turun kembali ke kantor BUMDes pihaknya membenarkan hal tersebut. Kehadiran petugas untuk melengkapi dokumen. Petugas menyita sejumlah berkas. Berkas yang disita berupa laporan GSM, nota kas keluar selama tahun 2019, formulir setoran, daftar pengajuan jaminan kredit hingga kartu pinjaman nasabah.
Diberitakan sebelumnya, oknum pegawai BUMDes yang diduga melakukan tindakan pidana korupsi merupakan bendahara BUMDes Dhana Adhyata. Bendahara tersebut diduga korupsi dana Gerbang Sadu Mandara (GSM) dan Dana Penyertaan Desa di BUMDes.
Oknum pegawai BUMDes mengambil dana dengan cara tidak membayarkan kredit nasabah. Nasabah yang membayar kredit tapi tidak disetorkan. Yang harusnya sudah lunas, masih tercatat ada kredit. *esa
Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Bangli, Ipda I Wayan Dwipayana saat dikonfirmasi mengatakan untuk kasus BUMDes ini pihaknya masih menunggu hasil audit. "Kami masih tunggu hasil audit baru bisa penetapan tersangka," ungkapnya.
Soal petugas turun kembali ke kantor BUMDes pihaknya membenarkan hal tersebut. Kehadiran petugas untuk melengkapi dokumen. Petugas menyita sejumlah berkas. Berkas yang disita berupa laporan GSM, nota kas keluar selama tahun 2019, formulir setoran, daftar pengajuan jaminan kredit hingga kartu pinjaman nasabah.
Diberitakan sebelumnya, oknum pegawai BUMDes yang diduga melakukan tindakan pidana korupsi merupakan bendahara BUMDes Dhana Adhyata. Bendahara tersebut diduga korupsi dana Gerbang Sadu Mandara (GSM) dan Dana Penyertaan Desa di BUMDes.
Oknum pegawai BUMDes mengambil dana dengan cara tidak membayarkan kredit nasabah. Nasabah yang membayar kredit tapi tidak disetorkan. Yang harusnya sudah lunas, masih tercatat ada kredit. *esa
Komentar