Perbekel Catur, Kintamani Ditahan Polisi
Diduga Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan
BANGLI, NusaBali
Perbekel Catur, Kecamatan Kintamani, Bangli, berinisial I Wayan S ditahan petugas Sat Reskrim Polres Bangli.
Pria berusia 48 tahun ini berstatus tersangka dan ditahan karena diduga terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus tersebut diduga terjadi pada tahun 2019, sementara I Wayan S terpilih sebagai perbekel pada tahun 2020.
Informasi yang dihimpun, kasus tersebut bermula saat seorang pria asal Jakarta berinisial R tengah berlibur di Bali bersama keluarganya tahun 2019 lalu. Saat itu R berkunjung ke Desa Catur. R kemudian bertemu dengan I Wayan S. Diketahui jika istri R merupakan teman dari istri Perbekel Catur ini.
Pada pertemuan tersebut, I Wayan S sempat menawari R sebidang tanah yang luasnya sekitar 25 are. R pun diajak melihat lokasi tanah tersebut. Transaksi akhirnya disepakati. Tanah tersebut dibeli oleh R dengan harga sekitar Rp 650 juta pada tahun 2019 dan telah dibayar lunas. Namun hingga tahun 2022 tidak ada kejelasan pengalihan dan surat-surat tanah tersebut.
Beberapa kali I Wayan S sempat dihubungi tetapi tidak ada kejelasan atas surat tanah tersebut. Sehingga R melaporkan kejadian ini ke Polres Bangli. Penahanan sendiri sudah dilakukan sejak, Selasa (24/5) lalu. Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim saat dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap Perbekel Catur I Wayan S. Kasus tersebut masih dalam penanganan pihaknya.
Memang Perbekel Catur I Wayan S telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. "Kami lakukan penahanan 20 hari ke depan. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses penanganan mengingat yang bersangkutan sempat mangkir dari panggilan penyidik," ungkap AKP Androyuan, Jumat (27/5).
Lanjutnya, saat ini masih dilakukan penyidikan dan dalam waktu dekat kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli. Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bangli, Dewa Agung Putu Purnama saat dikonfirmasi mengatakan sudah mengetahui Perbekel Catur I Wayan S ditahan berdasarkan Surat Penahanan Polres Bangli yang diinformasikan oleh pihak desa kepada camat dan Dinas PMD Bangli. "Yang bersangkutan ditahan sejak tanggal 24 Mei 2022. Dari desa melaporkan ke Camat kemudian Camat menyampaikan pada kami," bebernya.
Namun demikian Agung Purnama mengaku belum tahu secara pasti kasus yang menjerat I Wayan S. Namun informasi yang dia terima akibat dugaan penggelapan tahun 2019. Sementara I Wayan S baru menjabat sebagai perbekel tahun 2020. Karena kasus ini untuk jabatan perbekel sementara akan diisi oleh pelaksana harian (Plh). Surat penunjukan Plh pun sudah maju untuk ditandatangani oleh Bupati Bangli. "Sementara yang ditunjuk sebagai plh adalah adalah Sekdesnya. Masa berlaku Plh ini sampai tiga bulan, sambil menunggu kelanjutan kasusnya," imbuhnya. *esa
1
Komentar