Walikota Matoshinos, Portugal Akui Kualitas Arak Bali
Saat Diajak Toast oleh Gubernur Koster
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali, Wayan Koster memperkenalkan arak, minuman hasil fermentasi dan destilasi khas Bali dari pohon kelapa, lontar serta pohon aren di hadapan Walikota Matoshinos, Portugal, Luisa Salgueiro.
Gubernur Koster pun mengajak Walikota Salgueiro toast arak tradisional lokal Bali saat melakukan kunjungan kerja di Jayasabha, Denpasar, Kamis (26/5) sore. Kualitas rasa arak tradisional lokal Bali pun mendapatkan penilaian luar biasa dari Walikota Matoshinos, yang dirasakannya enak, bersama rombongan dari Matoshinos. Walikota Matoshinos pun menyampaikan ada banyak potensi atau sektor yang bisa dikerjasamakan antara Pemerintah Portugal dan Indonesia atau dalam hal ini Pemerintah Provinsi Bali di bidang pengemasan ikan laut ke dalam kaleng untuk menjadi pasar ekspor.
Tidak hanya perikanan, namun Walikota Matoshinos menyampaikan harapannya bisa melakukan kerjasama di sektor lainnya, seperti ekonomi, pariwisata, ilmu pengetahuan, dan teknologi pendidikan.
Gubernur Bali, Wayan Koster menyambut baik rencana kerjasama yang akan dilakukan antara Pemerintah Portugal dengan Pemerintah Indonesia yang nantinya juga akan berdampak positif terhadap Provinsi
Bali. Atas hal itu, Gubernur Koster juga telah melakukan komunikasi dengan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia untuk Republik Portugal, Rudy Alfonso terkait sektor yang bisa dikerjasamakan ke depannya.
"Saya juga sudah komunikasi dengan Dubes Indonesia di Portugal. Nanti jika beliau datang ke Bali, kita akan bertemu untuk membahas tindak lanjut kerja sama ini," sebut orang nomor satu di Pemprov Bali ini. Mengakhiri pertemuan tersebut, selain memperkenalkan arak sebagai minuman tradisional Bali, Gubernur Koster juga memberikan cenderamata berupa kain tenun endek Bali sesuai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali. *cr78
1
Komentar