Bendega Wajib Punya Awig-awig
Awig-awig sebagai acuan dalam mengelola lembaga tradisional untuk mengayomi, melindungi, dan melestarikan palemahan, pawongan, dan parahyangan.
SEMARAPURA, NusaBali
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali, Nengah Manumudita menegaskan komunitas bendega (nelayan) wajib punya awig-awig. Karena awig-awig ini menjadi acuan bagi bendega sebagai lembaga tradisional dalam mengayomi, melindungi, dan melestarikan bidang palemahan, pawongan, dan parhayangan.
Hal itu ditegaskan saat menjadi narasumber pada acara Sosialisasi Perda Bali Nomkor : 11 Tahun 2017 tentang Bendega. Sosialisasi dihadiri para kelompok nelayan se Kabupaten Klungkung, kecuali kelompok nelayan di Kecamatan Nusa Penida. Kegiatan ini membahas Perda tentang bendega yang berfalsafah Tri Hita Karana. Dalam acara itu Manumudita didampingi pengurus (HNSI) Provinsi Bali.
Kata dia, dalam Perda Bendega ini disebutkan bendega harus mempunyai awig-awig sebagai acuan dalam mengelola lembaga tradisional untuk mengayomi, melindungi, dan melestarikan palemahan, pawongan, dan parhayangan. Bupati Suwirta dalam arahannya menyampaikan nelayan memiliki peran yang sangat penting dalam kerberlangsungan perikanan dan kelautan. ‘’Oleh karena itu pemerintah membuat Perda ini sebagai bentuk perlindungan kepada para bendega,’’ jelasnya.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, didampingi Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Klungkung I Dewa Ketut Sueta Negara. Bupati Suwirta menyampaikan dari sisi pelemahan, para bendega berkewajiban menjaga pesisir dan laut agar tetap bersih dan tertata rapi. ‘’Jaga dengan tegas wilayah yang dimiliki. Agar tidak terjerat oleh investor hingga nelayan kehilangan tempat mencari mata pencaharian," kata Bupati Suwirta.
Dari segi pawongan, Bupati Suwirta berpesan agar para nelayan menjaga hubungan kerja dengan baik antara sesama krama, desa adat, masyarakat lain. Untuk sisi parahyangan, Bupati Suwirta menyampaikan untuk menjaga dan memelihara kelestarian Pura Segara milik para nelayan, agar nelayan dilindungi dan dilancarkan dalam mencari rejeki di pantai.*wan
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali, Nengah Manumudita menegaskan komunitas bendega (nelayan) wajib punya awig-awig. Karena awig-awig ini menjadi acuan bagi bendega sebagai lembaga tradisional dalam mengayomi, melindungi, dan melestarikan bidang palemahan, pawongan, dan parhayangan.
Hal itu ditegaskan saat menjadi narasumber pada acara Sosialisasi Perda Bali Nomkor : 11 Tahun 2017 tentang Bendega. Sosialisasi dihadiri para kelompok nelayan se Kabupaten Klungkung, kecuali kelompok nelayan di Kecamatan Nusa Penida. Kegiatan ini membahas Perda tentang bendega yang berfalsafah Tri Hita Karana. Dalam acara itu Manumudita didampingi pengurus (HNSI) Provinsi Bali.
Kata dia, dalam Perda Bendega ini disebutkan bendega harus mempunyai awig-awig sebagai acuan dalam mengelola lembaga tradisional untuk mengayomi, melindungi, dan melestarikan palemahan, pawongan, dan parhayangan. Bupati Suwirta dalam arahannya menyampaikan nelayan memiliki peran yang sangat penting dalam kerberlangsungan perikanan dan kelautan. ‘’Oleh karena itu pemerintah membuat Perda ini sebagai bentuk perlindungan kepada para bendega,’’ jelasnya.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, didampingi Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Klungkung I Dewa Ketut Sueta Negara. Bupati Suwirta menyampaikan dari sisi pelemahan, para bendega berkewajiban menjaga pesisir dan laut agar tetap bersih dan tertata rapi. ‘’Jaga dengan tegas wilayah yang dimiliki. Agar tidak terjerat oleh investor hingga nelayan kehilangan tempat mencari mata pencaharian," kata Bupati Suwirta.
Dari segi pawongan, Bupati Suwirta berpesan agar para nelayan menjaga hubungan kerja dengan baik antara sesama krama, desa adat, masyarakat lain. Untuk sisi parahyangan, Bupati Suwirta menyampaikan untuk menjaga dan memelihara kelestarian Pura Segara milik para nelayan, agar nelayan dilindungi dan dilancarkan dalam mencari rejeki di pantai.*wan
1
Komentar