Dituntut 7 Tahun, Nyali Kurir Shabu Ciut
DENPASAR, NusaBali
Nyali kurir shabu, I Gede Angga Sumantara, 23, langsung menciut pasca mendapat tuntutan 7 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar.
Gede Angga langsung minta ampun ke majelis hakim supaya hukumannya bisa diringankan. "Pada intinya kami meminta keringanan hukuman, karena terdakwa sudah mengaku dan menyesali perbuatannya," ujar Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa, Kamis (26/5).
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, Gede Angga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik, sesuai dakwaan kedua. “Menuntut hukuman tujuh tahun penjara dikurangi masa penahanan,” tegas JPU yang juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Diketahui, Gede Angga sendiri ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar di Jalan Katrangan, Ketapean, Sumerta, Denpasar Timur. Dari terdakwa berhasil diamankan 4 paket dengan berat keseluruhan 15,48 gram netto yang sedianya akan ditempel.
Penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian Sat Narkoba Polresta Denpasar. Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus terdakwa.
Shabu itu diambil terdakwa atas perintah Jecks (DPO). Rencananya paket shabu itu akan dipecah, lalu ditempel kembali. Atas pekerjaan itu terdakwa mendapat upah uang Rp 50 ribu per sekali tempel. Juga terdakwa diberikan mengkonsumsi shabu secara gratis.
Penggeledahan berlanjut ke rumah terdakwa. Disini, petugas kembali mengamankan 3 plastik klip berisi shabu. Pula diamankan 1 buah timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip kosong, 1 buah bong, dan barang bukti terkait lainnya. Total shabu yang diamankan petugas kepolisian berjumlah 4 paket dengan berat keseluruhan 15,48 gram netto. Bahwa 4 paket shabu tersebut rencananya akan terdakwa tempel kembali sesuai dengan perintah Jecks. *rez
Komentar