Tak Diberi Keringanan, Pengedar Shabu Divonis 8 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Majelis hakim PN Denpasar tak memberi ampun kepada I Nyoman Trisna alias Taluh, 37, yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan 11 gram shabu.
Nyoman Trisna divonis 8 tahun penjara sama percis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang yang digelar online, Kamis (26/5), majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Terdakwa asal Darmasaba, Abiansemal, Badung ini dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Majelis hakim tak mempertimbangkan pembelaan yang diajukan terdakwa sebelumnya dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun sesuai dengan tuntutan JPU. Hukuman ini masih ditambah dengan hukuman denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara.
Atas putusan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Dewi Maria Wulandari menyatakan menerima. “Terdakwa menerima putusan ini,” tegas pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut, terdakwa Nyoman Trisna ditangkap sekitar Jalan Raya Darmasaba, Darmasaba, Abiansemal, Badung, Senin, 10 Januari 2022, sekira Pukul 21.00 Wita. Terdakwa diringkus oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar usai mengambil paket shabu.
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 1 paket shabu seberat 7,72 gram yang disimpan di dashboard sepeda motor. Penggeledahan pun berlanjut di tempat tinggal terdakwa. Hasilnya ditemukan 19 paket shabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong, 1 bendel plastik klip kosong, dan barang bukti terkait lainnya. Berdasarkan penimbangan oleh penyidik kepolisian, total berat shabu yang berhasil disita adalah 11,27 gram netto. *rez
1
Komentar