Dinilai Kooperatif, Tersangka Persetubuhan Belum Ditahan
SINGARAJA, NusaBali
Polisi menetapkan seorang pria berinisial KB, 56, sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan yang menimpa seorang perempuan penyandang disabilitas (berkebutuhan khusus) berinisial LB, 21, yang tinggal di wilayah Kecamatan Sawan, Buleleng.
Meski ditetapkan tersangka, namun KB hingga saat ini belum ditahan oleh pihak kepolisian. Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya menyebutkan, tersangka KB belum ditahan dengan alasan KB kooperatif selama menjalani pemeriksaan di Polres Buleleng. Sebelumnya, KB ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng dalam kasus ini, pada 30 April lalu.
Penetapan KB sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetububan menimpa perempuan penyandang disabilitas ini dari hasil gelar perkara yang dilakukan jajaran kepolisian, beberapa waktu lalu. Penyidik menilai sudah cukup untuk meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan tersangka.
"Setelah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan ke penyidikan, ditetapkanlah tersangka. Akhir April 2022 lalu, dia (KB) sudah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam posisinya sebagai tersangka dalam kasus ini," kata AKP Sumarjaya, Jumat (27/5) siang di Mapolres Buleleng.
Saat ini penyidik masih berusaha merampungkan berkas perkara kasus tersebut, untuk segera bisa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Tersangka KB alias kini dijerat dengan Pasal 286 KUHP, tentang persetubuhan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Tersangka belum ditahan, karena memang selama ini kooperatif. Sekarang masih pemberkasan, mungkin dalam waktu dekat di bulan Juni ini (berkas) akan segera dikirim ke JPU," pungkas AKP Sumarjaya.
Sebelumnya, seorang perempuan penyandang disabilitas (orang yang berkebutuhan khusus) berinisial LB asal Kecamatan Sawan, diduga menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh seorang pria masih satu desa dengannya. Kasusnya dilaporkan oleh orangtua korban ke Polres Buleleng. Dari hasil visum, ditemukan luka robek pada selaput dara korban.
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah memeriksa beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan, baik orang tua korban selaku pelapor, keluarga korban, Kelian Dusun, serta seorang warga yang berada di sekitar tempat korban tinggal, saat dalam proses penyelidikan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng. *mz
1
Komentar