Pemeriksaan Diulur, Radhea Diberi Kesempatan Rayakan Galungan
Anak Eks Sekda Buleleng yang Jadi Tersangka TPPU
DENPASAR, NusaBali
Penyidik Pidana Khusus Kejati Bali masih mengulur jadwal pemeriksaan Gede Radhea Prana Prabawa, 30, tersangka dugaan dugaan pencucian uang hasil gratifikasi ayahnya, eks Sekda Buleleng, Buleleng 2011-2020, Dewa Ketut Puspaka, 61, senilai Rp 7 miliar hingga usai Hari Raya Galungan dan Kuningan.
“Perkiraan setelah Hari Raya Galungan atau Kuningan, penyidik akan memanggil DGR (Radhea, red),” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto pada (30/5).
Dijelaskan, pemanggilan tersangka dilakukan setelah jaksa penyidik merampungkan tahapan meminta pendapat para saksi ahli. Saat ini penyidik sedang meminta pendapat sejumlah saksi ahli, dari ahli pidana hingga saksi keuangan negara. Keterangan para saksi ahli itu untuk memperkuat alat bukti yang didapat penyidik.
Salah satu alat bukti yang didapat penyidik yaitu putusan Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai hakim Heriyanti. Dalam putusannya, hakim memerintahkan alat bukti terdakwa Dewa Ketut Puspaka (sekarang terpidana) digunakan untuk tersangka Radhea. “Setelah tuntas mendapat keterangan para ahli, terakhir barulah tersangka dipanggil,” tegasnya.
Seperti diketahui, Gede Radhea yang juga merupakan Ketua DPD Partai Berkarya Buleleng ini ditetapkan tersangka oleh Kejati Bali karena diduga terlibat dalam dugaan pencucian uang hasil gratifikasi ayahnya senilai Rp 7 miliar. Penetapan tersangka Gede Radhea ini merupakan pengembangan kasus eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka yang terlibat gratifikasi sejumlah pembangunan di Buleleng. Di antaranya proses perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG di Celukan Bawang dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih.
Dari hasil penyelidikan, penyidik sudah menemukan bukti-bukti keterlibatan Gede Radhea dalam perkara ini. Salah satunya, yaitu penerimaan secara langsung maupun melalui transfer ke rekening Gede Radhea terkait pengurusan ijin pembangunan Terminal LNG dan penyewaan lahan di Desa Adat Yeh Sanih. Darisini, ada uang yang mengalir ke rekening Gede Radhea terkait perijinan tersebut sebesar Rp 4 miliar hingga Rp 7 miliar. *rez
Komentar