Perda Tak Efektif Diminta Evaluasi
SINGARAJA, NusaBali
Fraksi Partai Golkar DPRD Buleleng memberikan catatan kepada pemerintah.
Sejumlah Peraturan Daerah (Perda) disarankan untuk dievaluasi kembali karena dinilai tidak efektif. Perda tersebut tidak dapat diterapkan maksimal dan memicu persoalan di masyarakat.
Catatan itu disampaikan Fraksi Golkar melalui Ketuanya I Nyoman Gede Wandira Adi dalam rapat paripurna pandangan fraksi-fraksi terhadap tiga ranperda yang akan dibahas pada masa sidang ketiga, Senin (30/5), di ruang sidang utama DPRD Buleleng.
Menurut Wandira sejumlah Perda yang dihasilkan dan ditetapkan eksekutif bersama legislatif, belum dapat berperan maksimal. Hal itu disebabkan karena belum ada produk turunan perda berupa Peraturan Bupati (Perbup) maupun Surat Keterangan (SK) Bupati.
Dia mencontohkan seperti Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) yang sudah disahkan tahun lalu. Namun hingga kini Perda ini belum dapat dirasakan manfaatnya oleh sejumlah petani. Insentif yang dijanjikan pemerintah pada petani yang mau mempertahankan lahan pertaniannya juga belum dapat dieksekusi. Hal itu terkendala karena Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) atau peta blok lokasi LP2B belum selesai.
Perda lainnya yang menurut Wandira tak berjalan maksimal yakni Perda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sudah diketok palu tahun 2018 lalu. Setelah disepakati bersama untuk ditetapkan sebagai Perda dan diimplementasikan, turunan berupa Perbup atau SK tidak ada. Hal ini juga mengundang gejolak di masyarakat. Sejumlah masyarakat mengadu, tidak bisa bayar pajak karena penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tinggi.
“Setiap tahun rata-rata kita membuat 15 Perda, tetapi belum semua bisa berperan maksimal karena masalah anggaran dan lain hal. Kalau sudah komitmen buat Perda wajib berkomitmen untuk bisa melaksanakan,” sorot Wandira.
Dia pun meminta eksekutif sebagai penggagas Perda, ke depannya lebih mempersiapkan segala sesuatunya sedini mungkin. Sehingga tidak terjadi kasus serupa di tahun mendatang. Dewan pun memandang perlu dilakukan evaluasi bersama Perda-Perda yang belum berjalan maksimal. Menurutnya eksekutif tidak perlu ada kebijakan pengurangan atau keringanan yang diberikan pada masyarakat atas persoalan yang terjadi. Namun lebih tepat mengganti aturan yang sudah ada. *k23
1
Komentar