nusabali

Dorong Pengelolaan DTW Bisa Terealisasi Tahun Depan

Komisi II DPRD Badung Kunker ke Tanjung Benoa

  • www.nusabali.com-dorong-pengelolaan-dtw-bisa-terealisasi-tahun-depan

MANGUPURA, NusaBali
Komisi II DPRD Badung menggelar kunjungan kerja (kunker) lapangan ke Daya Tarik Wisawa (DTW) Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Senin (30/5).

Kunker dalam rangka tindaklanjut surat undangan Bendesa Adat Tanjung Benoa No 100/PDP-TB/V/2022, tertanggal 24 Mei 2022, perihal penetapan pelaksanaan pengelolaan DTW Pantai Tanjung Benoa oleh Desa Adat Tanjung Benoa, berdasarkan Keputusan Bupati Badung No 203/0411/HK/2021 tertanggal 30 Nopember 2021.

Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Wantilan Desa Adat Tanjung Benoa dihadiri Kepala Dinas Pariwisata Badung Nyoman Rudiarta, Camat Kuta Selatan Ketut Gede Arta, Lurah Tanjung Benoa, Prajuru Desa Adat Tanjung Benoa, Pengurus Gahawisri dan perwakilan masyarakat. Sedangkan Komisi II DPRD Badung hadir yaitu Wakil Ketua II Nyoman Gede Wiradana, Made Wijaya, Wayan Luwir Wiana, dan Ni Luh Kadek Suastiari.

Wiradana mengatakan, kunker ini pada dasarnya merespon keinginan dari pihak Desa Adat Tanjung Benoa yang ingin mengelola DTW Pantai Tanjung Benoa. Dari kunjungan tersebut pihaknya sangat berharap sesegera mungkin hal itu bisa terealisasi. Kalau bisa agar dipercepat, namun tanpa tergesa-gesa. Pada dasarnya pihaknya mendorong agar pengelolaan itu bisa dilaksanakan tahun 2023, dengan dilandasi Perda yang diperlukan. “Harapan kami SK ini implementasinya bisa segera dilaksanakan di tahun 2023,” ucapnya saat ditemui usai kunker kemarin.

Menurut dia, selain mempersiapkan Perda yang diperlukan, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan Dinas Pariwisata Badung agar segera mendaftarkan rancangan Perda Retribusi Destinasi Wisata. Supaya hal itu memiliki payung hukum untuk melaksanakan pengelolaan DTW yang ditetapkan oleh Bupati Badung.

Masih kata Wiradana, sudah menerima rancangan pengelolaan DTW Pantai Tanjung Benoa. Dia berharap hal itu bisa segera dibahas dan sudah masuk Badan Pembentukan Perda DPRD Badung, sehingga hal itu bisa dibahas dalam sidang perubahan tahun ini. Kalaupun tidak bisa dibahas dalam perubahan, pihaknya mendorong dibahas pada tahun 2023. Dengan demikian, pengelolaan itu ada payung hukum dan bisa dieksekusi tahun 2023.

“Kami mendorong agar rancangan Perda bisa masuk dalam Bapemperda DPRD Badung untuk segera bisa dibahas. Namun kemungkinan hal itu baru bisa dirancang di induk 2023. Sebab masih ada Perda lain yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” kata Wiradana.

Sementara, Bendesa Adat Tanjung Benoa Made Yonda Wijaya, berharap agar proses tersebut bisa semakin cepat dilaksanakan, karena akan semakin bagus. Kendati dalam rancangan Perda tidak boleh ada hal yang salah, namun sambil berjalan akan dievaluasi dan disempurnakan. Kesalahan yang ada di lapangan tentu akan diperbaiki, dengan melihat situasi dan kondisi di lapangan.

Masih menurut dia, ketika jalinan kerja sama dengan pemerintah daerah belum dilaksanakan, maka pengenaan retribusi tidak bisa dilakukan. Sebab dasar hukum sangat diperlukan agar tidak mengarah ke pungli. Pada dasarnya pihaknya mengaku siap dalam melakukan pengelolaan, termasuk menyiapkan rencana penataan ke depannya dengan melakukan kajian-kajian yang ada di desa adat. “Kami di desa adat sudah sepakat bahwa porsi retribusi pengelolaan DTW itu 25 persen berbanding 75 persen sesuai aturan,” tegasnya. *dar

Komentar