nusabali

Organda Minta Kemenhub Segera Terapkan PM 32

  • www.nusabali.com-organda-minta-kemenhub-segera-terapkan-pm-32

Untuk Mencegah Konflik Taksi Online dan Konvensional

DENPASAR, NusaBali
Sekjen DPP Organda, Ateng Haryono mendorong dan berharap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap berpikir jernih sesegera mungkin menerapkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.

Menurutnya, PM 32 tersebut diberlakukan bertujuan memberi kepastian bagi semua pemain transportasi yang ada agar tidak muncul lagi polemik antara angkutan berbasis aplikasi online dengan angkutan resmi yang sudah ada selama ini.

"Iya kita dorong karena memang urusan ini adalah ranahnya Kementerian Perhubungan dan kita ketahui aplikasi online tidak boleh menetapkan tarif. Mereka adalah perusahaan teknologi yang sebagai market place. Kita mengharapkan Kementerian Perhubungan jernih menerapkan PM 32 pada 1 April nanti tanpa menunda-nunda dan memperpanjang lagi," kata Ateng ditemui di sela-sela Musyawarah Kerja Daerah (Muskerda) III DPD Organda Bali 2017 di Denpasar, Senin (20/3) kemarin.

Ateng mengungkapkan Kementerian Perhubungan menyatakan tarif taksi online akan disesuaikan melalui aturan baru pemerintah mulai berlaku pada 1 April 2017. Dan tarif baru tersebut mengacu pada penetapan batas atas dan batas bawah pada taksi berbasis daring. Ateng berharap Kemenhub tegas menerapkan PM 32 pada awal April dan jangan sampai merupakan April Mop. Seperti diketahui April Mop dikenal diperingati setiap tanggal 1 April setiap tahun dan pada hari itu, orang dianggap boleh berbohong atau memberi lelucon kepada orang lain tanpa dianggap bersalah.

" Kita (Organda) tetap mengharapkan bahwa mereka (Kemenhub) berpikir jernih memberlakukan PM 32 itu. Ini penting untuk menghindari yang namanya benturan di lapangan, oleh karena itu jangan sampai peraturan itu nanti April Mop," sentilnya.

Ateng juga menghimbau Organda di daerah seperti Organda Bali agar sejalan dan tidak berbeda pandangan dengan kebijakan Dewan Pimpinan Pusat Organda terkait aturan maupun regulasi serta tidak memihak baik angkutan online maupun konvensional. Ia justru berharap Organda Bali berpegangan pada peraturan yang berlaku sehingga tidak condong ke salah satu pihak.  "Kami dari DPP Organda jelas tegas. Platform aplikasi bukan anggota Organda, kita tidak perlu bela mereka. Justru platform aplikasi yang selama muncul dan ada cenderung melakukan gerakan-gerakan yang mengganggu angkutan umum yang ada. Kemajuan teknologi itu wajar-wajar saja, tetapi jika itu menjadi kompetitor yang mematikan yang mengarah predatory pricing (strategi menjual produk dengan harga sangat rendah untuk menyingkirkan pelaku usaha pesaingnya) iya kita no way," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Organda Bali, Ketut Eddy Dharma Putra membantah jika dirinya selama ini membela angkutan online baik Grab maupun Uber. Ia juga menepis jika dirinya menjadi backing GrabCar di Bali. Menurutnya, dirinya selama ini juga sudah mengakomodir aspirasi dan keluhan anggotanya dari angkutan konvensional atau angkutan resmi yang merasa dirugikan akibat kehadiran angkutan online di Bali.  "Tidak ada saya memihak dan membela angkutan online. Kami organda ini organisasi profesional harus menyerap aspirasi seluruhnya. Jadi anggota-anggota kami serap bagaimana untuk mensejahterakan mereka," dalihnya.

Eddy bahkan kini mendukung pemerintah untuk memblokir aplikasi online baik Grab maupun Uber jika mereka tidak memenuhi PM 32. Khusus mengenai tarif angkutan online, kata Eddy, nanti di provinsi yang akan menetapkan berapa tarif batas atas dan batas bawah yang tentunya harus mengakomodir seluruh kepentingan yang ada. *cr63

Komentar