Grand Opening, Usaha Kuliner Ini Malah Disegel
NEGARA, NusaBali
Sebuah tempat usaha kuliner di Jalan Hasanudin, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, disegel Satpol PP Jembrana, bertepatan dengan rencana grand opening usaha bersangkutan, Senin (30/5) siang.
Penyegelan ini dilakukan karena perusahaan bersangkutan diketahui belum mengantongi izin Persetujuan Gedung dan Bangunan (PBG). Dalam melaksanakan penyegelan tersebut, petugas memasang memasang garis kuning-hitam dan stiker penyegelan di depan tempat usaha bersangkutan. Penyegelan dipimpin langsung Kepala Satpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya, yang juga sempat melakukan pertemuan dengan pihak penanggungjawab tempat usaha bersangkutan. Dalam pertemuan itu, juga sempat dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Jembrana I Wayan Sudiarta.
Saat dilakukan penyegelan, sejumlah warga yang hendak berbelanja saat grand opening kuliner aneka mie kekinian itu dibubarkan. Di samping itu, sejumlah petugas Satpol PP Jembrana disiagakan untuk memastikan tempat usaha ini tidak beroperasi melayani pembeli di tempat. Namun sesuai kesepakatan kemarin, hanya diberikan toleransi untuk melayani pembelian secara take away atau dibungkus.
Kepala Satpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan, penyegelan tempat usaha ini, dilakukan karena belum memiliki izin PBG. Dalam membuka tempat usaha dengan merombak bangunan yang lama ini, hanya memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan kondisi bangunan yang lama. "Harusnya ada pembaruan untuk PBG, karena mengubah bangunan yang lama. IMB yang lama itu, sudah tidak berlaku karena ada perubahan struktur bangunan," ucapnya.
Sebelumnya, sambung Leo, saat mengetahui ada aktivitas pembangunan pada tanggal 23 Mei lalu, pihaknya sudah memberikan surat peringatan kepada perwakilan pengelola agar melengkapi PBG. Begitu juga ada pernyataan dari pihak perwakilan pengelola yang menyatakan siap menghentikan sementara aktivitas pembangunan sebelum ada PBG. Namun kenyataanya dari pengelola yang juga belum mengantongi izin PBG, tetap melanjutkan pembangunan hingga diadakan grand opening, Senin kemarin.
"Kami sudah berusaha melakukan pendekatan agar mengurus PBG. Tetapi tidak diindahkan. Tadi juga dinyatakan kalau permohonan untuk mengurus PBG baru diajukan hari Jumat (27/5). Itu sama saja baru sehari diajukan karena Sabtu dan Minggu hari libur. Sekarang juga belum pasti kelengkapan syarat pengajuan, malah sudah buka (grand opening). Seolah-olah dianggap sepele. Padahal kalau dilihat perusahaan sebesar ini, harusnya sudah melengkapi izin," ucap Leo.
Selain belum mengantongi PBG, Leo mengatakan, dalam mengadakan acara grand opening yang memicu keramaian tersebut, dari pengelola tidak meminta rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana. "Harusnya ada rekomendasi dari Satgas (Penanganan Covid-19 Jembrana). Sampai saat ini status PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan mayarakat) kita di Jembrana masih level II. Itu harusnya juga diperhatikan," ungkap Leo.
Sementara manajemen usaha kuliner yang disegel diwakili Hamdani mengatakan pihak perusahaannya siap mengikuti apa yang menjadi arahan pemerintah. Mengenai izin PBG, nantinya akan segera dilengkapi. "Apa yang dinyatakan kurang, kami pasti akan melengkapi apa yang menjadi arahan dari pemerintah. Sampai memang sudah dinyatakan selesai dan diizinkan untuk buka. Jadi kami tutup sementara. Hanya sesuai kebijakan tadi, hanya diberikan melayani take away," ujarnya.
Terkait dengan kepengurusan izin, Hamdani mengatakan, sebenarnya sudah dilakukan cukup lama. Di mana pendaftaran izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu. Sejak saat itu juga sudah direncanakan untuk melaksanakan grand opening pada Senin kemarin. "Perizinan yang diminta sudah dilengkapi. Ada kekurangan yang seperti dijelaskan tadi dari segi IMB (saat ini PBG), kami sudah proses. Tinggal menunggu approval (persetujuan). Setelah approval, nanti baru kita resmi buka. Intinya kami ikuti arahan pemerintahan, " ujar Hamdani. *ode
Komentar