nusabali

Kelola Bisnis 'Apotek' Shabu, 11 Orang Diamankan

Terima Gadai HP Bagi ‘Pasien’ yang Tak Punya Uang

  • www.nusabali.com-kelola-bisnis-apotek-shabu-11-orang-diamankan

DENPASAR, NusaBali
Sebanyak 11 orang di Buleleng diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bersama BNNK Buleleng, Sabtu (28/5) lalu pukul 20.30 Wita.

Sekeluarga ini nekat menjalankan bisnis ‘apotek’ shabu di rumah tempat tinggal mereka di Jalan Gajah Mada, kawasan Banjar Penataran, Desa Kendran, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Mereka yang diamankan masih ada hubungan keluarga.

Selama beroperasi sejak 2019, keluarga ini telah memiliki seratusan lebih pelanggan yang mereka sebut sebagai ‘pasien’. Ratusan pasien itu merupakan orang berkelas di Buleleng. Selain itu, mereka juga memiliki pasien pemula. Di apotek itu menerima gadai HP bila tidak punya uang untuk membeli shabu.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra saat gelar jumpa pers di Kantor BNNP Bali di Jalan Kamboja Nomor 8 Denpasar, Selasa (31/5) siang mengungkapkan ada 11 orang yang diamankan dalam kasus tersebut. Belasan orang tersebut diperiksa mendalam di Kantor BNNK Buleleng.

Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya empat orang ditetapkan jadi tersangka. Keempatnya, yakni pemilik apotek berinisial RH alias Tom,50, bersama anaknya berinisial AM,23, yang bertugas menjaga apotek dan pengendali transaksi. Tom yang merupakan residivis kasus judi togel itu diamankan di dalam kamar rumahnya di lokasi TKP. Pria kelahiran Tabanan itu tidak berkutik saat disergap petugas.

Berikutnya seorang pria berinisial DP,51. Pria kelahiran Pelapuan itu berperan sebagai kurir. Satu tersangka lainnya KLS alias Kocos,45. Pria kelahiran Singaraja, Buleleng itu berperan sebagai pemantau pembeli.  Bisnis yang dijalankan para tersangka ini dikatakan sebagai apotek shabu karena bisnis yang dijalankan para tersangka berbeda dengan yang lain. Para bandar dan pengedar narkoba yang lain menggunakan jaringan putus dan sistem tempel. Sementara bisnis yang dijalankan Tom bersama keluarga dan rekannya sangat terbuka. Bahkan posisi lokasinya berada di tengah kota.

"Semua pembeli yang mereka sebut ‘pasien’ bisa langsung datang ke apotek haram yang mereka kelola. Bahkan di apotek itu disediakan fasilitas untuk isap shabu," ungkap Brigjen Sugianyar yang saat gelar jumpa pers didampingi Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Bali Putu Agus Arjaya.

Sementara Putu Agus Arjaya membeberkan, pengungkapan kasus bisnis apotek shabu ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Menerima informasi tersebut, tim BNNP Bali dan BNNK Buleleng dipimpin langsung oleh Putu Agus Arjaya langsung melakukan pendalaman pengumpulan informasi. Tim BNNP Bali dan BNNK Buleleng butuh waktu dua minggu untuk membongkar kasus tersebut.

"Para tersangka ini memiliki tim yang bertugas melakukan pengamanan bisnis. Rumah yang dijadikan apotek itu dijaga ketat. Tim kita saat melakukan penyamaran beberapa kali dilakukan penghadangan oleh penjaga di pintu depan. Termasuk salah satunya tersangka Kocos," ungkap Putu Agus Arjaya.

Setelah beberapa kali melakukan penyamaran, akhirnya pada 28 Mei malam petugas BNN berhasil masuk dan mengamankan 11 orang. Penangkapan terhadap 11 orang itu diwarnai drama yang cukup menegangkan. Sebelum berhasil masuk ke dalam lokasi apotek, petugas BNN dihadang di pintu gerbang.

"Penjaga di pintu gerbang itu selektif memilih orang yang boleh masuk. Kalau pasien yang sudah jadi langganan dengan mudah masuk ke dalam. Sebaliknya kalau orang baru dan dicurigai maka dilarang masuk," beber Putu Agus Arjaya. Saat berhasil masuk, petugas BNN pertama kali mengamankan Tom yang saat itu sedang istirahat di dalam kamarnya. Setelah kamar tidur tersangka Tom digeledah, petugas menemukan barang bukti shabu sebanyak 54 paket seberat 35,69 gram.

Setelah tersangka Tom berhasil dilumpuhkan dengan cara diborgol, berikutnya 10 orang lainnya dengan mudah diamankan. Sebelas orang tersebut dibawa ke Kantor BNNK Buleleng untuk dites urine. Hasilnya semua positif narkoba. Namun, hanya empat orang yang memiliki bukti yang kuat untuk ditetapkan jadi tersangka dan diproses hukum lebih lanjut.

Selain 54 paket seberat 35,69 gram petugas juga menyita buku tabungan, HP, dan alat isap shabu (bong). "Tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor BNNP Bali. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup," tegas Putu Agus Arjaya.

Putu Agus Arjaya meminta kepada ratusan pasien dari apotek haram itu datang secara sukarela ke kantor BNN terdekat untuk direhabilitasi. Rahasia dijamin dan tidak akan diproses hukum. "Kalau tidak datang secara sukarela, maka kami coba melakukan penelusuran lewat transaksi bank dan percakapan di HP para tersangka yang saat ini diamankan," tandasnya. *pol

Komentar