nusabali

Tim Pidus Limpahkan Tersangka Korupsi BUMDes Pucaksari

  • www.nusabali.com-tim-pidus-limpahkan-tersangka-korupsi-bumdes-pucaksari

SINGARAJA, NusaBali
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melimpahkan tahap dua kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gema Gatra, Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng.

Pelimpahan tersangka Ni Putu Masdarini dan barang barang bukti kasus ini, dilakukan secara virtual. Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, pelimpahan dilakukan secara virtual, Selasa (31/4) siang dari Rutan Mapolsek Sawan dan Kantor Kejari Buleleng. Mantan bendahara BUMDes, Ni Putu Masdarini yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, masih mendekam di Rutan Mapolsek Sawan pasca ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dengan pelimpahan ini, maka status tersangka akan menjadi tahanan JPU. Oleh JPU, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Mapolsek Sawan," kata Jayalantara, Rabu (1/6) siang.

Menurut Jayalantara, setelah pelimpahan tahap dua, JPU akan segera melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi dama BUMDes Gema Gatra Pucaksari ini ke Pengadilan Tipikor Denpasar, untuk disidangkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Bendahara BUMDes Gema Gatra, Masdarini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari hasil persidangan yang dilakukan terhadap mantan Ketua BUMDes Pucaksari I Nyoman Jinarka.

Dalam persidangan terungkap fakta jika mantan Ketua BUMDes, Jinarka melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan bendaharanya. Total kerugian uang negara yang ditimbulkan Rp 250 juta lebih. Uang tersebut kemudian dibagi dua, dan dinikmati oleh I Nyoman Jinarka dan Ni Putu Masdarini. "Modus tersangka menggelapkan uang milik 250 nasabahnya. Uang tersebut tidak disetorkan ke kas BUMDes. Oleh tersangka, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi," jelas Jayalantara. *mz

Komentar