nusabali

NusaBali.com Meminta Maaf kepada Charlie Wijaya

DENPASAR, NusaBali.com – Pegiat Media Sosial Charlie Wijaya menyampaikan hak jawabnya terkait pemberitaan yang diunggah www.nusabali.com dalam pemberitaan yang menyebutkan dirinya adalah pengacara member robot trading EA Copet dan melakukan pelaporan ke Bareskrim Polri.

Dalam surat hak jawab tertanggal 31 Mei 2022 yang diterima oleh www.nusabali.com, Charlie Wijaya  menemukan beberapa informasi yang dianggap kurang tepat.


Berdasarkan pemberitaan di www.nusabali.com dengan judul “Kasus Robot Trading EA Copet: Togar Situmorang Sebut Pelapor Salah Orang” yang rilis pada hari Kamis, 17 Maret 2022,  pemberitaan tersebut merugikan nama baik Charlie Wijaya sebagai pegiat media sosial, karena jurnalis/editor menulis berita dimaksud tidak berimbang, tidak akurat dan tidak uji informasi.

Charlie Wijaya menyatakan tidak pernah menjadi pelapor berkaitan dengan kasus EA Copet. Ia hanya sebagai aktivis media sosial, dan tidak ada mencemarkan nama baik siapapun. Bahwa berita yang telah dimuat, tambah Charlie Wijaya, dapat mengarah kepada pencemaran nama baiknya dan mengarah kepada berita bohong.

Terhadap keberatan Charlie Wijaya, Dewan Pers menilai berita tersebut melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak independen, tidak akurat, tidak berimbang, dan tidak uji informasi.

Dewan Pers juga menilai berita tersebut tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan..

Berkaitan dengan kesalahan tersebut, www.nusabali.com meminta maaf kepada Charlie Wijaya maupun pembaca, karena tidak melakukan konfirmasi langsung dan menimbulkan ketidaknyamanan.

Komentar