nusabali

Jaksa Tanya Jargon ‘Massker’ ke Mas Sumatri

Bersaksi di Sidang Dugaan Korupsi Masker Covid-19 Karangasem

  • www.nusabali.com-jaksa-tanya-jargon-massker-ke-mas-sumatri

DENPASAR, NusaBali
Sidang dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Karangasem dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Sosial Karangasem, I Gede Basma,58, dan enam pejabat lainnya di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (2/6) menghadirkan saksi mantan Bupati Karangasem (2016-2021) I Gusti Ayu Mas Sumatri.

Dalam sidang, Mas Sumatri sempat dicecar soal jargon ‘Massker’ saat kampanye Pilkada, beberapa waktu lalu. Sidang yang dipimpin majelis hakim Putu Gede Novyartha tersebut menghadirkan langsung 7 tersangka, yaitu Kepala Dinas Sosial Karangasem I Gede Basma,58, Gede Sumartana,57, (Kabid Linjamsos), I Nyoman Rumia,49, (Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan), I Wayan Budiarta,50, (Plt Kasi Perlindungan Sosial dan Korban Bencana), I Ketut Sutama Adikusuma,47, Ni Ketut Suartini,48 (PNS Dinsos Karangasem) dan I Gede Putrayasa,46, (rekanan).

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinir Matheos Matulessy menanyakan soal WhatsApp grup yang beranggotakan seluruh Kepala OPD dan seluruh Camat di Karangasem.

“Apakah saksi pernah mengirimkan contoh masker ke grup WA Nayaka Praja?,” tanya jaksa. Mas Sumatri membenarkan dirinya pernah mengirimkan contoh masker ke grup WA tersebut tapi mengaku tidak ada kepentingan apa-apa. Selanjutnya, jaksa menanyakan apakah Mas Sumatri merupakan salah satu kontestan dalam Pilkada Karangasem pada 2020 lalu. ”Ya saya ikut,” ujar bupati perempuan pertama di Karangasem ini.

Jaksa lantas menyinggung jargon ‘Massker’ saat kampanye Pilkada beberapa waktu lalu. Mas Sumatri langsung membantah pertanyaan jaksa tersebut. Menurutnya, jargon ‘Massker’ merupakan gabungan nama dirinya sebagai calon Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri dan I Made Sukarena sebagai calon Wakil Bupati. “Jadi Massker itu tidak ada kaitannya dengan pengadaan masker,” bantah Mas Sumatri dengan nada sinis.

Dalam sidang, mantan bupati berusia 54 tahun ini sempat menjelaskan sebagai mantan Bupati Karangasem sempat mengeluarkan SK pengadaan masker pada 2020. Ketika ditanya sumber dana pengadaan masker, Mas Sumatri menjawab dana berasal dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemkab Karangasem. “Anggarannya kurang lebih Rp 3 miliar,” jelasnya.

Namun, dia berdalih keluarnya SK bukan atas inisiatif dirinya sebagai bupati. “Bupati tidak bekerja sendirian untuk menyusun SK. Ada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pemrakarsa, sehingga SK itu dibuat oleh masing-masing OPD,” ujar Mas Sumatri. Mas Sumatri menyebut saat itu jumlah pengadaan masker 500.000 lebih. Menariknya, Mas Sumatri didampingi Sekda Karangasem menyerahkan bantuan masker secara simbolis, tapi tidak berupa masker. Bantuan yang diserahkan hanya berupa styrofoam atau gabus berisi tulisan jumlah masker. Sedangkan wujud fisik masker tidak ada.

Jaksa sempat mencecar Mas Sumatri terkait penyerahan masker. “Yang diserahkan fisik masker atau styrofoam berisi tulisan jumlah masker,” tanya jaksa. Mas Sumatri lalu menjawab. “Tidak fisik masker, tapi gabus (Styrofoam, red),” kata Mas Sumatri.

Selain Mas Sumatri turut dihadirkan saksi lainnya yang berjumlah 16 saksi. Salah satunya saksi Ni Kadek Dwi Kartini sebagai Lurah Padang Kerta. Dalam keterangannya, Ni Kadek Dwi pernah mengajukan permohonan masker kepada camat. Pihaknya mengajukan permintaan masker atas arahan Camat Karangasem dan aspirasi dari warga. Jumlah yang diajukan 9.000 lebih masker. Namun, saat diserahkan jumlah maskernya hanya 8.600-an. Meski tidak sesuai yang diajukan, penyerahan masker tetap dilakukan di Kantor Camat Karangasem. “Waktu itu camat bilang kekurangan dana,” bebernya. Lurah tetap menyerahkan masker kepada masyarakat melalui kepala lingkungan. *rez

Komentar