nusabali

Kursi Kadis Kesehatan di Badung Lowong

  • www.nusabali.com-kursi-kadis-kesehatan-di-badung-lowong

MANGUPURA, NusaBali
Kursi Kepala Dinas Kesehatan (Kadis) Kabupaten Badung, saat ini lowong. Siapa yang akan menduduki kursi setelah dr I Nyoman Gunarta dirotasi ke posisi baru, sebagai Kadis Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A), juga masih belum diumumkan.

Pengisian jabatan mutlak menjadi kewenangan bupati. Kuris Kadis Kesehatan lowong setelah bupati merotasi sejumlah pejabat termasuk untuk eselon II. Untuk rotasi eselon II, selain posisi Kadis Kesehatan, kursi Kadis P2KBP3A yang sebelumnya I Putu Eka Merthawan juga dirotasi. Merthawan kini mengisi jabatan Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja yang ditinggal pensiun oleh birokrat sebelumnya, yakni Ida Bagus Oka Dirga.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Badung I Made Suardita, mengatakan pengisian kursi Kadis Kesehatan yang lowong, butuh proses cukup panjang. Sebab, harus melalui tahapan seleksi. Namun, sambil menunggu proses tersebut, kini sedang diproses untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt). Penunjukan Plt ini penting untuk melaksanakan tugas Kadis Kesehatan Badung, sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Saat ini sedang dilakukan proses penujukan Plt Kadis Kesehatan. Sekaligus BKPSDM akan melakukan konsultasi dengan Bapak Bupati. Secepatnya akan dilakukan penujukan Plt Kadis Kesehatan ini,” kata Suardita, Kamis (2/6).

Menurut mantan Lurah Lukluk tersebut, pelantikan dan pengukuhan pejabat tinggi pratama atau setingkat eselon II merupakan kewenangan pimpinan. Selain itu pengukuhan juga dilakukan setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang dan sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2004, PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 serta sesuai kebutuhan organisasi. “Rotasi jabatan ini termasuk hal yang wajar. Kecuali pejabat tinggi pratama yang turun jabatan baru tidak wajar,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, mengatakan sesuai regulasi eselon II maksimal menjabat selama lima tahun. Pejabat setingkat Kadis ini diperbolehkan melakukan perpanjangan dengan terlebih dahulu melakukan evaluasi kinerja dan kompetensi.

Proses ini telah melalui pembahasan yang cukup panjang, serta Tim Evaluasi Kinerja dan Kompetensi telah melaksanakan proses evaluasi kinerja dan kompetensi terhadap pejabat pimpinan tinggi pratama. Menurut Giri Prasta, sebagai pejabat yang diberikan mandat untuk memperpanjang masa jabatannya, berarti sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Pihaknya berharap yang bersangkutan dapat memengang amanah yang telah diberikan. *ind

Komentar