nusabali

Perbekel dan Kejaksaan Teken Kesepakatan Demi Hindari Kasus Hukum

  • www.nusabali.com-perbekel-dan-kejaksaan-teken-kesepakatan-demi-hindari-kasus-hukum

Dana besar yang dikucurkan ke desa membuat was-was sehingga para perbekel mengantisipasi dengan kerja sama bersama pihak kejaksaan.

SINGARAJA, NusaBali
Seluruh kepala desa (perbekel) se-Buleleng menjalin kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja dalam mengelola dana, sebagai antisipasi munculnya kasus hukum perdata maupun gugatan Tata Usaha Negara (TUN). Nantinya, pihak Kejari memberi pendampingan dalam pengelolaan dana yang masuk ke masing-masing desa.

Data menyebut, jumlah dana yang masuk ke masing-masing desa di tahun 2017 bersumber dari pemerintah pusat berupa dana desa sebesar Rp 105,8 miliar. Jumlah ini naik sebesar 28,13 persen dibandingkan kucuran dana yang sama di tahun 2016 lalu sebesar Rp 82,6 miliar lebih.

Selain dana desa, tahun ini pemerintah daerah juga mengucurkan dana bagi hasil pajak untuk desa sebesar Rp 14,3 miliar lebih. Dana bagi hasil retribusi Rp 2,5 miliar lebih, dan Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 101,8 miliar lebih.

Penandatangan kerjasama itu dilaksanakan, Selasa (21/3) di sebuah hotel di kawasan wisata Lovina. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejari Singaraja Fahrur Rozy, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Dewa Ketut Manuaba, Forum Komunikasi Perbekel (Forkomkel) serta seluruh perbekel se-Buleleng.

Kajari Singaraja Fahrur Rozy menyebut, perbekel merupakan pejabat terbawah yang sangat sentral dalam menjalankan pemerintah dan kebijakan pembangunan di Buleleng. Peran sentral ini sudah sepantasnya, pejabat garda terdepan ini mendapat perhatian optimal dari pemerintah daerah.

Dalam menjabarkan kebijakan pembangunan di daerah, pihaknya tidak menginginkan perbekel teseret kasus hukum. “Kami tidak akan menindak, kami akan mencegah. Perbekel ini kan pahlawan daerah, karena perannya sebagai garda terdepan dalam pembangunan daerah. Sehingga perlu diberikan perhatian,” katanya.

Sementara Ketua Forkomkel I Made Suteja mengatakan, aliran dana yang masuk ke masing-masing desa akan terus bertambah banyak. Dana tersebut harus dikelola dengan baik sesuai dengan regulasi yang ada. Namun di sisi lain, justru regulasi itu terus berubah, dan terkadang masih sering multitafsir di tingkat bawah.

Suteja mencontohkan, dalam verifikasi berkas adminsitrasi secara berjenjang dari desa, kecamatan dan kabupaten sering terjadi ketimpangan aturan. Pihak kecamatan menyatakan berkas lengkap, namun ketika diverifikasi lagi di tingkat kabupaten justru berkas dianggap masih ada yang salah atau kurang. “Justru ini yang berpotensi terjadi kekeliruan pengelolaan dana akibat kesalahan penafsiran terhadap regulasi yang ada,” kata Suteja yang juga Perbekel Desa Dencarik, Kecamatan Banjar ini.

Perbekel Suteja menegaskan, kerjasama pendampingan hukum oleh Kejari Singaraja akan sangat membantu dan menghindari perbekel terseret kasus hukum baik dalam menjalankan pemerintahan atau mengelola keuangan di wilayahnya. “Pendampingan hukum seperti ini sangat kita harapkan, karena jujur kami mengelola dana besar bukan senang tapi was-was. Apalagi, regulasi sering berubah-ubah dan kalau tidak dipahami dengan baik. Dengan kerjasama ini kami yakin kesalahan dalam menafsirkan regulasi secara hukum itu dapat dihindari,” jelasnya. *k19

Komentar