Membandel, PKL Banjar Ditertibkan
SINGARAJA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Banjar, Buleleng, menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang membandel berjualan tidak pada tempatnya di sepanjang jalan raya di Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar.
Sejumlah pedagang rata-rata berjualan di atas trotoar serta badan jalan sehingga dinilai menggangu lalu lintas sekitar. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kecamatan Banjar, Putu Dony Sugiartha menyampaikan, penertiban ini rutin dilakukan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum. Terbaru, pihaknya menjaring sembilan PKL yang berjualan di jalan raya di Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar.
Sugiartha menyebutkan, dalam penertiban PKL, personel Satpol PP tetap memprioritaskan pendekatan humanis. Pedagang yang melakukan pelanggaran diberikan imbauan dan sosialisasi Perda. Menurutnya pendekatan humanis masih diutamakan, mengingat saat ini masyarakat masih berupaya membangkitkan perekonomian.
"Ada sembilan PKL pasar darurat yang kami tertibkan dengan pendekatan humanis dan kami berikan edukasi. Akhirnya seluruh lapak PKL dibongkar sendiri oleh pedagang. Selain itu, kami juga rutin melaksanakan pemantauan dan pengawasan ke desa-desa," jelas Dony Sugiartha, Kamis (2/6).
Merujuk pada Perda Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum, keberadaan PKL yang tidak berjualan pada tempatnya termasuk pelanggaran yang diancam dengan pidana kurungan hingga maksimal tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 500.000.
Diakui oleh Dony Sugiartha, hal tersebut belum pernah diterapkan dalam penegakan Perda ini. "Kami lebih mengedepankan langkah-langkah persuasif dan pembinaan. Sehingga selama ini yang terjadi para pedagang yang melanggar secara sadar dan sendiri memindahkan atau membongkar lapaknya agar tidak melanggar aturan," tutup Dony Sugiartha. *mz
Komentar