Dua Calon Jemaah Haji Gagal Diberangkatkan
AMLAPURA, NusaBali
Dua calon jemaah haji gagal diberangkatkan ke Arab Saudi. Penyebabnya, umur kedua calon haji itu di atas 65 tahun.
Calon Jemaah haji itu yakni H Syuaib Zen dari Banjar Kecicang Islam, Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Karangasem dan Awaludin dari Banjar Sindu, Desa Sinduwati, Kecamatan Sidemen. Sementara itu, Kantor Kementerian Agama Karangasem belum melakukan rekrutmen calon petugas haji dan umroh.
Kasi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Karangasem, Asmuni, mengatakan Pemerintah Arab Saudi menetapkan calon haji berumur di bawah 65 tahun. Sementara H Syuaib Zen dan Awaludin umurnya di atas 65 tahun. Jatah untuk Karangasem di tahun 2022 sebanyak 13 calon jemaah haji. Jatah itu didapatkan sejak tahun 2020, yang sebelumnya batal berangkat karena pandemi Covid-19. Awalnya yang masuk daftar di tahun 2020 sebanyak 24 calon haji, dapat izin berangkat hanya 13 jemaah. “Sebanyak 11 jemaah belum bisa berangkat, dua di antaranya tidak bisa berangkat karena kelebihan umur,” ungkap Asmuni, Kamis (2/6).
Sedangkan tahun 2021, tidak muncul kuota untuk naik haji. Jemaah yang diberangkatkan telah mendaftar rata-rata sejak 20 tahun lalu. Setelah masuk daftar, wajib menjalani tes kesehatan. Jika dinyatakan sehat, bisa diberangkatkan. Calon haji wajib didampingi petugas pelayanan naik haji untuk memberikan pelayanan mulai dari sebelum berangkat hingga tiba di tanah suci. Terakhir memberangkatkan 66 jemaah tahun 2019, tahun 2016 sebanyak 17 jemaah, dan tahun 2017 sebanyak 22 jemaah.
Terpisah, H Syuaib Zen membenarkan dirinya gagal berangkat ke tanah suci. “Umur saya 69 tahun, maunya berangkat naik haji bersama istri. Hanya istri yang bisa berangkat karena umurnya 61 tahun,” jelas H Syuaib Zen. H Syuaib Zen mengatakan, sudah naik haji tahun 2011. Sudah 10 tahun naik haji maka kembali berniat berangkat. “Ada kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi membatasi umur jemaah, semoga tahun depan bisa berangkat lagi,” harap H Syuaib Zen. *k16
1
Komentar