Kurir Shabu Lawan Petugas BNN Saat Hendak Ditangkap, 101,76 Gram Shabu Diamankan
Pelaku mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial DA dan diupah Rp 2 juta untuk sekali beraksi memindahkan shabu.
DENPASAR, NusaBali
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menangkap seorang kurir narkoba bernama Kadek Wawan Setiawan,26, di Jalan Tukad Badung Gang IX, Renon, Denpasar Selatan, Senin (20/3) pukul 18.00 Wita. Tersangka diciduk lantaran tertangkap tangan hendak mengambil paket shabu seberat 101,76 gram. Menariknya, saat ditangkap tersangka yang tinggal di Jalan Sempati Nomor 2A, Lingkungan Tuban, Kuta, Badung ini, sempat lakukan perlawanan. Pelaku dan petugas BNN pun sampai bergumul di lokasi kejadian.
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka yang bekerja sebagai petugas check in counter bagasi, Bandara Internasional Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung ini setelah polisi mendapati seorang kurir narkoba yang hendak mengambil sebuah paket di wilayah Renon, Denpasar Selatan. Selanjutnya, empat orang petugas yang dipimpin Kabid Pemberantasan BNNP Bali, AKBP I Ketut Arta melakukan patroli dengan menggunakan sepeda motor.
Benar saja, sesuai informasi diperoleh, ada seorang pria berperawakan kurus sedang mencari sesuatu di sebuah tiang listrik. Melihat gelagat mencurigakan, seorang petugas langsung meringkusnya pelaku Kadek Wawan. Rupanya aksi petugas tersebut mendapat perlawanan dari tersangka, sehingga terjadi pergumulan di tanah selama beberapa menit. Namun anggota lainnya langsung membantu dan mengamankan tersangka. “Saat itu, tersangka tidak berkutik dan petugas berhasil mengamankan satu paket shabu dalam plastic klip besar,” jelasnya.
Selanjutnya, tersangka dikeler ke Markas BNN Provinsi Bali di Jalan Kamboja, Kreneng Denpasar Timur untuk dilakukan penyelidikan. Dari pengakuan tersangka yang sudah bekerja selama satu tahun di Bandara Ngurah Rai ini, hanya berperan sebagai pengambil tempelan untuk diletakkan di lokasi lainnya. Ia mengaku menerima perintah dari seorang berinisial DA dan diupah Rp 2 juta untuk sekali beraksi. Tersangka juga mengakui terpaksa terlibat dalam bisnis haram tersebut setelah kecanduan sejak awal tahun 2016 silam.
“DA ini yang memerintahkannya via ponsel. Kerjanya cuma mindahin barang aja dari tempat pengambilan ke tempat yang sudah diperintahkan. Setelah itu dapat upah,” katanya. Sementara Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol I Gede Putu Suastawa mengungkapkan sejauh ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap DA sesuai keterangan tersangka. Selain itu, anggotanya masih melakukan penyelidikan perihal asal usul barang laknat tersebut.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan. Tersangka masih kita korek terus keterangannya. Ya, sejauh ini hanya ada nama (inisial) DA ini yang muncul. Tapi, tempat tinggalnya juga tidak diketahui,” jelas jenderal bintang satu ini saat memberikan keterangan pers di Markas BNN Provinsi Bali, Selasa (21/3) pagi. Ditambahkannya, narkoba jenis shabu yang berhasil diamankan oleh anggotanya tersebut sudah berhasil menyelamatkan setidaknya 1.000 orang pengguna narkotika di Bali. Hal ini jika diestimasi per orangnya menggunakan sabhu sebanyak 0,1 gram. * dar
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka yang bekerja sebagai petugas check in counter bagasi, Bandara Internasional Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung ini setelah polisi mendapati seorang kurir narkoba yang hendak mengambil sebuah paket di wilayah Renon, Denpasar Selatan. Selanjutnya, empat orang petugas yang dipimpin Kabid Pemberantasan BNNP Bali, AKBP I Ketut Arta melakukan patroli dengan menggunakan sepeda motor.
Benar saja, sesuai informasi diperoleh, ada seorang pria berperawakan kurus sedang mencari sesuatu di sebuah tiang listrik. Melihat gelagat mencurigakan, seorang petugas langsung meringkusnya pelaku Kadek Wawan. Rupanya aksi petugas tersebut mendapat perlawanan dari tersangka, sehingga terjadi pergumulan di tanah selama beberapa menit. Namun anggota lainnya langsung membantu dan mengamankan tersangka. “Saat itu, tersangka tidak berkutik dan petugas berhasil mengamankan satu paket shabu dalam plastic klip besar,” jelasnya.
Selanjutnya, tersangka dikeler ke Markas BNN Provinsi Bali di Jalan Kamboja, Kreneng Denpasar Timur untuk dilakukan penyelidikan. Dari pengakuan tersangka yang sudah bekerja selama satu tahun di Bandara Ngurah Rai ini, hanya berperan sebagai pengambil tempelan untuk diletakkan di lokasi lainnya. Ia mengaku menerima perintah dari seorang berinisial DA dan diupah Rp 2 juta untuk sekali beraksi. Tersangka juga mengakui terpaksa terlibat dalam bisnis haram tersebut setelah kecanduan sejak awal tahun 2016 silam.
“DA ini yang memerintahkannya via ponsel. Kerjanya cuma mindahin barang aja dari tempat pengambilan ke tempat yang sudah diperintahkan. Setelah itu dapat upah,” katanya. Sementara Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol I Gede Putu Suastawa mengungkapkan sejauh ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap DA sesuai keterangan tersangka. Selain itu, anggotanya masih melakukan penyelidikan perihal asal usul barang laknat tersebut.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan. Tersangka masih kita korek terus keterangannya. Ya, sejauh ini hanya ada nama (inisial) DA ini yang muncul. Tapi, tempat tinggalnya juga tidak diketahui,” jelas jenderal bintang satu ini saat memberikan keterangan pers di Markas BNN Provinsi Bali, Selasa (21/3) pagi. Ditambahkannya, narkoba jenis shabu yang berhasil diamankan oleh anggotanya tersebut sudah berhasil menyelamatkan setidaknya 1.000 orang pengguna narkotika di Bali. Hal ini jika diestimasi per orangnya menggunakan sabhu sebanyak 0,1 gram. * dar
1
Komentar