nusabali

Oknum ASN dan Kaling Terseret Kasus 'Apotek Shabu'

Namanya Tertera dalam Catatan Buku Pelanggan

  • www.nusabali.com-oknum-asn-dan-kaling-terseret-kasus-apotek-shabu

SINGARAJA, NusaBali
Kasus ‘apotek shabu’ yang diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bersama BNNK Buleleng, Sabtu (28/5) lalu dalam pengembangannya menyeret sejumlah nama di Buleleng.

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BM dan seorang Kepala Lingkungan (Kaling) di Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan/Kabupaten Buleleng berinsial MB diamankan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng, Jumat (3/6). Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kepala BNNK Buleleng, AKBP I Gede Astawa mengatakan terungkapnya keterlibatan oknum ASN dan Kaling ini berawal dari pengembangan kasus 'apotek sabu' di Jalan Gajah Mada, kawasan Banjar Penataran, Desa Kendran, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Tersangka utama dalam kasus itu berinisial RH,51, menyebutkan keterlibatan BM. Nama BM ditemukan pada catatan buku pelanggan yang berisikan nama-nama pemesan dan pengguna narkoba.

"Yang memesan itu masih digali semua, apakah yang membeli mengedarkan lagi, ini kan masih pengembangan BNNP Bali. Terkait itu, kami juga melakukan pengembangan. Ada salah satunya namanya BM ini, pegawai di lingkungan Pemkab Buleleng," kata AKBP Astawa. Petugas BNNK Buleleng kemudian melakukan tes urine kepada oknum ASN yang bertugas di Kelurahan Beratan, Buleleng ini. Hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan positif.

"Setelah dicek, positif dan digeledah rumahnya. Ternyata dulu yang bersangkutan sudah pernah direhabilitasi," imbuh AKBP Astawa. Dari oknum ASN tersebut, BNNK Buleleng kembali melakukan pengembangan di tempat tinggalnya di Kelurahan Banjar Tegal. Hasilnya, BNNK mengamankan satu orang Kepala Lingkungan (Kaling) di wilayah Kelurahan Banjar Tegal setelah dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu.

Petugas BNNK Buleleng juga melakukan penggeledahan di kediaman MB. Hasilnya, petugas menemukan satu alat hisap sabu (bong) yang diduga milik MB. Kini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap MB untuk mengetahui sejak kapan dia mengkonsumsi shabu-shabu. "Jadi indikasi mengunakan barang terlarang itu kuat," katanya.

"Kami juga melakukan kegiatan deteksi dini, kami hadirkan aparat Kelurahan dan mengecek jajaran aparatur Kelurahan. Lurah saya cek, Kepala Lingkungan ada 4 yang saya cek. Saya sangat sayangkan, salah satunya (kepala lingkungan) itu hasilnya ada positif," ujar AKBP Astawa.

Sementara itu Camat Buleleng, I Nyoman Riang Pustaka mengatakan Kaling merupakan pegawai yang dikontrak oleh Kecamatam. Riang pun menyebut pihaknya akan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian terhadap MB setelah tersandung kasus narkoba. Namun pihaknya masih menunggu surat resmi dari BNNK Buleleng yang menyatakan jika MB terbukti mengkonsumsi shabu.

Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh pegawai pemerintah yang ada di Kecamatan Buleleng untuk tidak menjerumuskan diri dalam dunia narkoba. "Itu sangat mengganggu kredibilitas sebagai aparat pemerintah. Saya harap seluruh pegawai tidak melakukan hal-hal seperti itu," katanya. Hal senada juga disampaikan Lurah Banjar Tegal, Komang Suparta setelah salah satu Kaling jajarannya diamankan BNNK Buleleng. Dia mengatakan menyerahkan proses penanganan tersebut kepada BNNK Buleleng, baik melakukan rehablitasi maupun proses secara hukum.

"Saya harapkan apa yang menjadi kebijakan pimpinan itu dilaksanakan. Kalau terbukti seperti sekarang, apa yang menjadi tindaklanjutnya, ya kami serahkan kepada bapak pimpinan yang di sini," ujar Suparta, ditemui di BNNK Buleleng saat mendampingi kedua warganya yang diamankan. Berkaca dari kasus ini, Suparta berharap masyarakat Buleleng khususnya di Banjar Tegal untuk bisa menjauhi barang haram tersebut. Kejadian memimpa kedua warganya ini diharapkan menjadi pengalaman bagi warga lainnya sehingga tidak terulang kembali. "Saya tetap mengajak masyarakat untuk tidak terlibat kasus narkoba," kata Suparta.

Sebelumnya diberitakan sebanyak 11 orang di Buleleng diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bersama BNNK Buleleng, Sabtu (28/5) lalu pukul 20.30 Wita. Sekeluarga ini nekat menjalankan bisnis ‘apotek’ shabu di rumah tinggal mereka di Jalan Gajah Mada, kawasan Banjar Penataran, Desa Kendran, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Mereka yang diamankan masih ada hubungan keluarga.

Selama beroperasi sejak 2019, keluarga ini telah memiliki seratusan lebih pelanggan yang mereka sebut sebagai ‘pasien’. Ratusan pasien itu merupakan orang berkelas di Buleleng. Selain itu, mereka juga memiliki pasien pemula. Di apotek itu menerima gadai HP bila tidak punya uang untuk membeli shabu. *mz

Komentar