nusabali

Buleleng Terapkan Kurikulum Merdeka

  • www.nusabali.com-buleleng-terapkan-kurikulum-merdeka

Proses pembelajaran di sekolah akan menjadi  lebih fleksibel, berfokus pada materi esensial dan pembentukan karakter.

SINGARAJA, NusaBali

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng menerapkan Kurikulum Merdeka pada satuan pendidikan di Buleleng pada  tahun ajaran baru 2022-2023. Kini seluruh satuan pendidikan di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sedang menyiapkan diri melalui pelatihan dan workshop.

Masing-masing satuan pendidikan di Buleleng dalam penerapan Kurikulum Merdeka akan dibantu sekolah maupun guru penggerak di Buleleng. Sekolah dapat berkoordinasi dan meniru petunjuk teknis yang diterapkan sekolah penggerak terkait Kurikulum Merdeka.

Kepala Disdikpora Buleleng Made Astika, Jumat (3/6), mengatakan keputusan penerapan kurikulum merdeka belajar disepakati, karena Buleleng sudah memiliki puluhan sekolah dan puluhan guru penggerak yang dapat membantu. Dalam penerapan kurikulum merdeka belajar, kata Astika, proses pembelajaran di sekolah lebih fleksibel, berfokus pada materi esensial dan pembentukan karakter.

“Karakteristik kurikulum merdeka ini pembelajarannya berbasis project untuk mengembangkan soft skills dan karakter.  Lebih fokus pada materi esensial sehingga dapat memperdalam kompetensi dasar, serta sangat fleksibel bagi guru melakukan pembelajaran yang terdiferensiasi sesuai kemampuan peserta didik,” ucap Astika.

Selain itu pemenuhan jam mengajar guru dalam penerapan Kurikulum Merdeka ini bisa dioptimalkan. Terutama bagi guru yang belum memiliki jam mengajar minimal 24 jam dalam seminggu. Dengan pemberlakukan Kurikulum Merdeka ini, guru dapat memenuhi jam mengajar maksimalnya dengan mengisi ekstra dan intra kurikuler.  Pengisian ekstra dan intra kurikuler di sekolah dalam kurikulum merdeka diakui sebagai  jam mengajar.

“Dalam struktur kurikulum, guru wajib mengajar minimal 24 jam seminggu. Ketika ada kendala dan kekurangan jam mengajar, misalnya baru 70 persen dari yang diharapkan,  maka sisanya 30 persen bisa diisi di luar kelas dengan memanfaatkan jam ekstra dan intra kurikuler,” imbuh pejabat asal Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Buleleng ini.

Namun ekstra dan intra kurikuler yang diakui yang bersifat wajib, seperti ekstra dan intra kepramukaan. Menurut Astika saat ini Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sudah mendorong ekstrakurikuler kepramukaan wajib ada di masing-masing satuan pendidikan. *k23

Komentar