Bendahara LPD Langgahan Jadi Tersangka Kasus Korupsi
BANGLI, NusaBali
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bangli menetapkan Bendahara LPD Langgahan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Made M, 36, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kanit Tipikor Polres Bangli Ipda I Wayan Dwipayana saat dikonfirmasi, Sabtu (4/6), mengatakan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi LPD Langgahan, Kecamatan Kintamni, bergulir sejak tahun 2020. Penanganan kasus berawal dari laporan nasabah LPD Langgahan. Nasabah LPD tersebut tidak bisa menarik uang tabungan dan deposito yang disimpan. Berkaitan dengan laporan tersebut, petugas pun meminta keterangan beberapa saksi.
“Kami meminta keterangan saksi, baik kapasitas saksi sebagai nasabah dan pengurus LPD Langgahan,” kata Ipda Dwipayana, Sabtu (4/6). Dikatakannya, penetapan tersangka terhadap Made M dilakukan pekan lalu.
Diketahui bahwa ada kerugian dalam kasus ini, tim penyidik melakukan audit dengan melibatkan ahli akuntan publik. Berdasarkan keterangan para saksi yang telah dimintai keterangan dan mengacu hasil audit, ditemukan adanya kerugian yang dialami LPD Langgahan sebesar Rp 2.797.225.515.
Tersangka menggunakan uang kas LPD sekitar Rp 1 miliar. Sementara sisanya digunakan oleh pengurus lain, namun telah dilakukan pengembalian. “Oknum bendahara menggunakan uang sekitar Rp 1 miliar. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kami masih menunggu lagi fakta penyelidikan lebih lanjut,” ucap Ipda Dwipayana.
Made M bisa menggunakan uang LPD dengan cara mengajukan kas bon sejak 2020 lalu. Uang tersebut digunakan untuk bermain judi. Kasus Made M ini dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli.
Disinggung terkait pengurus LPD yang lainnya, Ipda Dwipayana menyebutkan jika seluruh pengurus ikut menggunakan uang LPD namun sudah dilakukan pengembalian. Meski begitu tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. “Kami masih pendalaman, tunggu saja hasilnya,” ujarnya. *esa
Komentar