75.802 Peserta JKN-KIS Menunggak Pembayaran
Sebanyak 75.802 peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menunggak pembayaran di Kantor Cabang Denpasar.
Peserta di Kantor Cabang Denpasar Hampir 1,4 Juta
DENPASAR, NusaBali
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, dr Kiki Christmar Marbun mengimbau kesadaran masyarakat yang menjadi peserta untuk melakukan hak dan kewajiban agar dapat mengakses layanan kesehatan.
Dalam acara media gathering di Kertalangu, Kesiman, Denpasar, Selasa (21/3) kemarin, dr Kiki memaparkan, hingga Februari 2017 peserta JKN-KIS di Kantor Cabang Denpasar mencapai 1.382.343 orang. Sebanyak 539. 937 orang merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN dan APBD, Penerima Upah (PPU) sebanyak 593.351 orang, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) 198.707 orang dan sisanya peserta bukan pekerja.
Dari jumlah tersebut, 75.802 peserta yang menunggak pembayaran. Tunggakan ini sebagian besar didominasi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah. “Jika tunggakan yang tak kunjung dibayar, secara otomatis kartu akan dinonaktifkan. Sehingga penjaminan dihentikan sementara hingga peserta melakukan kewajibannya yakni membayar tunggakan,” ujar dr Kiki.
Secara rinci dr Kiki menyampaikan, peserta yang menunggak pembayaran tersebut didominasi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah yakni 700.69 orang, Pekerja Penerima Upah yang merupakan pegawai swasta 4.135 orang, Pekerja Penerima Upah eks Jamsostek (1.506), serta Pekerja Penerima Upah sebagai investor dan juga Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Secara umum, pembayaran paling lambat setiap tanggal 10. Nah, jika misalnya peserta mandiri tidak membayar iuran paling lambat tanggal 10 tiap bulannya, 45 hari sejak kartu kembali aktif peserta yang menjalani rawat inap akan dikenakan denda layanan 2,5 persen dikali bulan tunggakan dan dikalikan biaya rawat inap yang diakses peserta tersebut,” jelasnya.
Sementara untuk mendapatkan data yang lebih lengkap, pihaknya gencar lagi melakukan sosialisasi sehingga peserta JKN-KIS meningkat. Sebab melihat kondisi di lapangan, terutama di Cabang Denpasar masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya untuk ikut kepesertaan. Bahkan potensi untuk mendaftarkan karyawan mencapai tersebut yakni 3.101 usaha, lebih banyak dibanding Badung (884) dan Tabanan (671). “Kami terus sosialisasikan ini, dan kami juga ada mekanisme nanti apabila perusahaan yang sudah kita adakan sosialisasi masih belum juga mendaftarkan karyawannya,” imbuhnya.
Dikatakan, program JKN-KIS menerapkan konsep kegotong-royongan yakni prinsip kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial. Gotong royong ini diwujudkan dengan kewajiban setiap peserta membayar iuran sesuai dengan tingkat gaji, upah atau tingkat penghasilannya. Gotong royong diperlukan agar pelayanan kesehatan bisa menjangkau seluruh warga Negara di seluruh Indonesia.
Artinya, ada semacam subsisi dari warga Negara yang mampu kepada warga Negara yang kurang mampu, dalam hal ini subsidi silang untuk pembiayaan. Misalnya saja, subsidi dari peserta lainnya untuk mencukupi biaya operasi atau bedah serta pengobatannya.
dr Kiki mengilustrasikan, secara hitung-hitungan sederhana BPJS Kesehatan, satu pasien Demam Berdarah Dengue (DBD) bisa dibiayai oleh 80 peserta BPJS Kesehatan. Sementara satu pasien persalinan cesar bisa ditanggung dari iuaran 135 peserta BPJS Kesehatan. “Maka ini menjadi satu bentuk gotong royong. Kami berharap seluruh pihak peduli dan ikut berperan serta dalam mendukung program JKN-KIS, sehingga tujuan pelayanan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia bisa tercapai,” harapnya. * in
Komentar