Kuota M-Paspor Ditambah 3 Kali Lipat
Permohonan Melonjak
JAKARTA, NusaBali
Direktorat Jenderal Imigrasi menambah kuota penerbitan paspor hingga tiga kali lipat di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
Ini dilakukan untuk menindaklanjuti tingginya permohonan paspor dalam beberapa waktu terakhir. "Menanggapi fenomena peningkatan permintaan paspor ini, kami secara cepat langsung menambah kuota hingga tiga kali lipat sehingga bisa meng-cover pelayanan penerbitan paspor di seluruh kantor imigrasi," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangan resmi seperti dilansir Kompas.com, Sabtu (4/6).
Adapun penambahan kuota permohonan akan berlaku sejak Senin (6/6). Sedangkan untuk pengajuan permohonan paspor sudah bisa dilakukan melalui M-Paspor mulai Minggu (5/6).
Pengisian kuota antrean tambahan ini dilakukan melalui aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor), yang dapat diunduh oleh pemohon melalui Playstore maupun Appstore.
Achmad menyampaikan, peningkatan permintaan paspor akhir-akhir ini disebabkan oleh sejumlah hal, seperti situasi pandemi yang mulai membaik, relaksasi regulasi perjalanan internasional oleh sejumlah negara, serta dibukanya kembali penyelenggaraan ibadah umroh dan haji oleh Arab Saudi.
“Kami mencatat adanya peningkatan permohonan paspor yang cukup signifikan hampir di seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Sudah dua tahun pandemi, masyarakat rindu bepergian, apalagi perbatasan antar negara juga udah dibuka,” jelas Achmad.
Prosedur
Masyarakat harus terlebih dahulu melakukan prosedur pendahuluan melalui aplikasi M-Paspor. Prosedur ini mensyaratkan pemohon mengisi formulir secara elektronik, mengunggah dokumen persyaratan, memilih jadwal kedatangan serta membayar permohonan paspor.
Pemohon paspor yang sudah melewati tahap ini cukup hadir di kantor imigrasi pada tanggal yang telah dipilih untuk proses wawancara dan pengambilan data biometrik. Paspor yang sudah selesai kemudian dapat diambil dalam tiga hari kerja.
"Pembayaran dilakukan sebelum wawancara di kantor imigrasi. Bisa dilakukan melalui Bank, marketplace (Tokopedia dan Bukalapak), Kantor Pos dan Indomaret. Pemohon paspor harus membayar dalam dua jam setelah menerima kode billing" jelasnya. *
Adapun penambahan kuota permohonan akan berlaku sejak Senin (6/6). Sedangkan untuk pengajuan permohonan paspor sudah bisa dilakukan melalui M-Paspor mulai Minggu (5/6).
Pengisian kuota antrean tambahan ini dilakukan melalui aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor), yang dapat diunduh oleh pemohon melalui Playstore maupun Appstore.
Achmad menyampaikan, peningkatan permintaan paspor akhir-akhir ini disebabkan oleh sejumlah hal, seperti situasi pandemi yang mulai membaik, relaksasi regulasi perjalanan internasional oleh sejumlah negara, serta dibukanya kembali penyelenggaraan ibadah umroh dan haji oleh Arab Saudi.
“Kami mencatat adanya peningkatan permohonan paspor yang cukup signifikan hampir di seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Sudah dua tahun pandemi, masyarakat rindu bepergian, apalagi perbatasan antar negara juga udah dibuka,” jelas Achmad.
Prosedur
Masyarakat harus terlebih dahulu melakukan prosedur pendahuluan melalui aplikasi M-Paspor. Prosedur ini mensyaratkan pemohon mengisi formulir secara elektronik, mengunggah dokumen persyaratan, memilih jadwal kedatangan serta membayar permohonan paspor.
Pemohon paspor yang sudah melewati tahap ini cukup hadir di kantor imigrasi pada tanggal yang telah dipilih untuk proses wawancara dan pengambilan data biometrik. Paspor yang sudah selesai kemudian dapat diambil dalam tiga hari kerja.
"Pembayaran dilakukan sebelum wawancara di kantor imigrasi. Bisa dilakukan melalui Bank, marketplace (Tokopedia dan Bukalapak), Kantor Pos dan Indomaret. Pemohon paspor harus membayar dalam dua jam setelah menerima kode billing" jelasnya. *
Komentar