Residivis Spesialis Bobol Warung Diringkus
Sudah Beraksi di 19 TKP di Wilayah Bangli
BANGLI, NusaBali
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangli meringkus pelaku pencurian di belasan TKP di wilayah Bangli.
Pelaku pencurian, Putu Edy Kurniawan alias Unyil, 36, asal Banjar Asem Kecamatan Seririt Buleleng. Tersangka Putu Edy merupakan residivis, yang sempat ditangkap Polsek Klungkung dan Polsek Tegalalang dalam kasus pencurian sesari.
Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim mengatakan awalnya pihaknya menerima laporan kasus pencurian. Pada 1 April lalu terjadi kasus pencurian di Banjar Penglumbaran Desa/Kecamatan Susut. "Dari penyelidikan yang dilakukan terduga pelaku mengarah pada Putu Edy. Yang bersangkutan diamankan di wilayah Denpasar Timur pada Sabtu (4/6)," jelasnya Senin (6/6).
Setelah diamankan dan dilakukan introgasi, Putu Edy mengakui perbuatannya. Selain mencuri di Banjar Penglumbaran, pelaku juga melakukan pencurian di belasan TKP lainya. Di Kecamatan Bangli ada 8 TKP tapi yang dilaporkan 4 TKP. Di Kecamatan Susut ada 7 TKP tapi dilaporkan 2 TKP. Sedangkan Tembuku dan Kintamani masing-masing dua TKP. "Putu Edy melakukan aksi pencurian di toko maupun warung yang ada di Bangli," ungkap AKP Androyuan Elim didampingi Kanit I Sat Reskrim Polres Bangli, Ipda Demiral Safriansyah.
Pelaku dominan menyasar warung dan juga toko. Barang yang diambil seperti tabung gas elpiji 3 kilogram, uang tunai dan handphone. "Pelaku beraksi kadang pagi atau malam. Pelaku melancarkan aksinya sesuai situasi di lapangan," ujar AKP Andoryuan.
Selain di Bangli, pelaku juga melakukan aksinya di wilayah Gianyar, Tabanan dan Denpasar. Putu Edy mengambil dompet dan surat-surat milik korban disimpan. "Ada KTP, ATM milik para korban disimpan rapi oleh pelaku," sambungnya.
AKP Androyuan Elim mengaku masih melakukan pengembangan, dan akan berkoordinasi dengan Polres Gianyar maupun Tabanan untuk mengecek kemungkinan adanya TKP yang lain. "Aksinya di Bangli berlangsung dari bulan Februari," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dua buah Handphone, 25 tabung gas elpiji 3 kilogram, uang tunai Rp 2.380.000, empat KTP, empat SIM, empat ATM, tiga kartu BPJS, dua buah dompet, satu unit sepeda motor. "Putu Edy dijerat pasal 362 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," tegasnya.
Disisi lain, Putu Edy yang tinggal sementara di wilayah Jimbaran ini mengatakan jika dirinya mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga foya-foya. Sebelumnya dirinya sudah dua kali ditahan karena kasus pencurian. "Sempat di tahan karena mencuri uang sesari sebanyak Rp 750.000," akunya.
Kemudian tabung gas elpiji hasil curian di wilayah Kuta Selatan, Badung. "Tabung dijual sekitar Rp 125 ribu per buah," sebutnya. Dirinya mencuri dengan menggendarai sepeda motor. Saat melakukan aksinya, Putu Edy bisa membawa 4 tabung gas sekaligus. *esa
Komentar