Polisi Amankan 3.186 Pil Koplo di Gilimanuk
Polres Jembrana bersama jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mengagalkan upaya penyelundupan 3.186 butir pil koplo, Senin (20/3).
NEGARA, NusaBali
Ribuan pil koplo dalam kemasan sebuah paket yang diselundupkan dengan dititipkan sebuah bus AKAP CWM nopol P 7029 IZ itu, berhasil diamankan bersama penerima yang juga pengedar di Denpasar, Nur Hidayat alias Gofur, 30.
Berdasarkan informasi, pengungkapan kasus itu, bermula ketika petugas di tempat pemeriksaan pintu masuk Bali, Pos II Pelabuhan Gilimanuk, menerima kedatangan bus yang dikemudikan Yulianto, 52, asal Bondowoso, Jatim tersebut, sekitar pukul 06.30 Wita. Ketika melakukan pemeriksaan barang bawaan bus, petugas curiga terhadap salah satu paket kemasan kardus terbungkus kertas kado dengan tujuan Terminal Ubung, Denpasar.
Atas kecurigaan itu, pihak Reskrim Polsek Gilimanuk dengan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, AKP I Komang Mulyadi membuntuti bus hingga Terminal Ubung, Denpasar. Diketahui paket diterima Nur Hidayat alias Gofur, asal Desa Badean, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim). Saat itulah, Gofur yang tinggal di Jalan Imam Bonjol, Denpasar diamankan lalu dibawa ke Mapolsek Gilimanuk. Sesampai di Mapolsek Gilimanuk, paket dibuka dan ditemukan sobekan kain warna-warni, dan di tengah-tengahnya ditemukan tiga bungkus plastik bening berisi ribuan pil warna putih bertuliskan huruf F diduga pil koplo.
Kapolres Jembrana, AKBP Djoni Widodo, Selasa (21/3), mengatakan Gofur yang mengaku sebagai nelayan ini terungkap sebagai pengedar pil koplo. Pelaku Gofur dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 atau pasal 198 Jo pasal 108 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 53 KUHP. * ode
Ribuan pil koplo dalam kemasan sebuah paket yang diselundupkan dengan dititipkan sebuah bus AKAP CWM nopol P 7029 IZ itu, berhasil diamankan bersama penerima yang juga pengedar di Denpasar, Nur Hidayat alias Gofur, 30.
Berdasarkan informasi, pengungkapan kasus itu, bermula ketika petugas di tempat pemeriksaan pintu masuk Bali, Pos II Pelabuhan Gilimanuk, menerima kedatangan bus yang dikemudikan Yulianto, 52, asal Bondowoso, Jatim tersebut, sekitar pukul 06.30 Wita. Ketika melakukan pemeriksaan barang bawaan bus, petugas curiga terhadap salah satu paket kemasan kardus terbungkus kertas kado dengan tujuan Terminal Ubung, Denpasar.
Atas kecurigaan itu, pihak Reskrim Polsek Gilimanuk dengan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, AKP I Komang Mulyadi membuntuti bus hingga Terminal Ubung, Denpasar. Diketahui paket diterima Nur Hidayat alias Gofur, asal Desa Badean, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim). Saat itulah, Gofur yang tinggal di Jalan Imam Bonjol, Denpasar diamankan lalu dibawa ke Mapolsek Gilimanuk. Sesampai di Mapolsek Gilimanuk, paket dibuka dan ditemukan sobekan kain warna-warni, dan di tengah-tengahnya ditemukan tiga bungkus plastik bening berisi ribuan pil warna putih bertuliskan huruf F diduga pil koplo.
Kapolres Jembrana, AKBP Djoni Widodo, Selasa (21/3), mengatakan Gofur yang mengaku sebagai nelayan ini terungkap sebagai pengedar pil koplo. Pelaku Gofur dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 atau pasal 198 Jo pasal 108 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 53 KUHP. * ode
Komentar