DJP Jamin Keamanan Data Wajib Pajak
NIK Bakal Jadi NPWP
JAKARTA, NusaBali
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjamin data wajib pajak (WP) aman selama proses transisi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ia mengatakan saat ini pihaknya dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan. "Data WP tetap rahasia. Jadi bukan berarti dengan perpaduan sistem, (pihak) sini bisa baca, pihak sana bisa baca. Jadi tidak perlu khawatir," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (6/6).
Neilmaldrin juga menyebut keamanan data ini juga dijamin oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). "Karena kami terikat dengan UU, data WP tak mungkin kami ungkap sembarangan," imbuhnya.
Sebelumnya, Neilmaldrin menuturkan pengintegrasian data kependudukan dengan basis data perpajakan dilakukan untuk meningkatkan kemudahan bagi WP dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Rencana integrasi itu tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan DJP Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Perjanjian tersebut diteken oleh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Arif Fakrulloh di Gedung Mar'ie Muhammad, Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada Jumat (20/5) lalu.
"Perjanjian ini merupakan addendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP," terang Neilmaldrin.
Neilmaldrin mengungkapkan integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan. Pasalnya, data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintahan maupun non pemerintah, sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan.
"Kami juga berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak," pungkasnya. *
1
Komentar