3.000 Tenaga Honorer di Tabanan Terancam
Pemkab Tabanan menyatakan masih sangat memerlukan tenaga non ASN, terutama instansi pelayanan publik seperti kesehatan dan pendidikan.
TABANAN, NusaBali
Nasib 3.000an tenaga honorer di lingkup Pemkab Tabanan terancam akibat kebijakan pemerintah pusat tentang penghapusan pegawai non ASN pada tahun 2023 mendatang.
Hal tersebut berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dalam surat itu tertulis para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menghapus jenis kepegawaian selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan instansi masing-masing. Selain itu diminta tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
Adanya kebijakan itu, Pemkab Tabanan saat ini masih menunggu kajian bersama dengan Pemprov Bali. Namun pada intinya tenaga honorer ini masih sangat diperlukan dalam pelayanan pemerintah. Artinya tidak bisa hanya mengandalkan ASN.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan I Made Kiratiadi Putra mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu kajian. Terakhir telah dilaksanakan rapat bersama Pemprov Bali dengan mengundang seluruh kabupaten. "Kita sedang menunggu kajian bersama dengan Pemprov Bali. Terakhir rapat minggu lalu membahas hal ini, namun untuk lebih jelasnya akan dilaksanakan rapat setelah hari raya," kata Kiratiadi, Kamis (9/6).
Namun pada intinya tegas Kristiadi, Pemkab Tabanan masih sangat memerlukan tenaga non ASN. Apalagi dalam instansi yang memberikan pelayanan publik. "Kita sudah sempat rapat kepala OPD di Tabanan rata-rata masih sangat memerlukan tenaga non ASN terutama dalam pelayanan publik seperti tenaga kesehatan, pendidikan dan lainnya. Tidak bisa hanya mengandalkan ASN, " sebutnya.
Menurutnya saat ini jumlah tenaga non ASN di Tabanan mencapai 3.000 an lebih. Jumlah ini memang sudah ada yang beralih menjadi PPPK. "Untuk detailnya nanti akan dikabarkan. Pada intinya kita satu komando dengan Pemprov Bali," tandas mantan Sekdis Dukcapil ini. *des
Hal tersebut berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dalam surat itu tertulis para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menghapus jenis kepegawaian selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan instansi masing-masing. Selain itu diminta tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
Adanya kebijakan itu, Pemkab Tabanan saat ini masih menunggu kajian bersama dengan Pemprov Bali. Namun pada intinya tenaga honorer ini masih sangat diperlukan dalam pelayanan pemerintah. Artinya tidak bisa hanya mengandalkan ASN.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan I Made Kiratiadi Putra mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu kajian. Terakhir telah dilaksanakan rapat bersama Pemprov Bali dengan mengundang seluruh kabupaten. "Kita sedang menunggu kajian bersama dengan Pemprov Bali. Terakhir rapat minggu lalu membahas hal ini, namun untuk lebih jelasnya akan dilaksanakan rapat setelah hari raya," kata Kiratiadi, Kamis (9/6).
Namun pada intinya tegas Kristiadi, Pemkab Tabanan masih sangat memerlukan tenaga non ASN. Apalagi dalam instansi yang memberikan pelayanan publik. "Kita sudah sempat rapat kepala OPD di Tabanan rata-rata masih sangat memerlukan tenaga non ASN terutama dalam pelayanan publik seperti tenaga kesehatan, pendidikan dan lainnya. Tidak bisa hanya mengandalkan ASN, " sebutnya.
Menurutnya saat ini jumlah tenaga non ASN di Tabanan mencapai 3.000 an lebih. Jumlah ini memang sudah ada yang beralih menjadi PPPK. "Untuk detailnya nanti akan dikabarkan. Pada intinya kita satu komando dengan Pemprov Bali," tandas mantan Sekdis Dukcapil ini. *des
Komentar