Nyabu, PL Karaoke Divonis 4,5 Tahun Bui
DENPASAR, NusaBali
Pemandu Lagu (PL) salah satu karaoke di Denpasar bernama Rika Amalia, 27, hanya bisa pasrah menerima hukuman dari majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Wayan Suarta.
Perempuan malang ini tak mendapat pengurangan hukuman dari hakim dan divonis 4,5 tahun penjara sama percis dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika. Selain pidana penjara selama 4,5 tahun, terdakwa Rika juga diwajibkan membayar denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara. Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina Sitepu menyatakan menerima. “Kami sama-sama menerima,” ujar JPU.
Rika terjerumus ke lembah narkoba berawal dari coba-coba. Pengakuannya, karena bekerja malam sering ngantuk dan kelelahan. Namun setelah mengkonsumsi shabu, Rika mengaku tubuhnya selalu segar. Hari apes Rika datang saat dirinya sedang duduk di atas motornya. Lalu datang petugas kepolisian dari Polresta Denpasar yang langsung melakukan penggeledahan.
Dari dalam dompet Rika, petugas menemukan shabu dalam plastic klip. Terdakwa Rika mengaku mendapat shabu dengan cara pesan melalui WhatsApp (WA) kepada seseorang bernama Moyo (buron) dengan harga Rp 350 ribu.
Moyo menyuruh terdakwa untuk mengambil tempelan shabu di daerah Renon. Setelah berhasil mengambil tempelan, terdakwa menuju ke Jalan Tunjung Sari, Padang Sambian, dengan maksud mencari teman untuk diajak mengonsumsi sabu bersama hingga akhirnya dibekuk Sat Narkoba Polresta Denpasar. *rez
1
Komentar