Puspayoga Yakin UU Perkoperasian Tepat Waktu
Adanya UU Perkoperasian yang baru akan membuat koperasi lebih bermanfaat dan mengikuti situasi terkini.
JAKARTA, NusaBali
Menteri Koperasi dan UKM AAGN Menteri Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga mengatakan yakin UU Perkoperasian yang baru untuk menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi akan terbit tepat waktu. "Jadi kami juga yakin RUU Perkoperasian ini akan dapat diselesaikan tepat waktu," kata Puspayoga, Rabu (22/3).
Ia menambahkan dengan adanya payung hukum yang baru itu pemerintah berkeyakinan empat hal terkait pembenahan koperasi nantinya dapat dilaksanakan dengan lebih efektif. Pertama, peningkatan daya saing koperasi agar lebih sehat, kuat, mandiri, dan tangguh dalam memberikan kemanfaatan bagi anggota dan masyarakat.
Kedua, koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat yang secara efektif menjadi sarana pemerataan kesejahteraan masyarakat dan mempersempit kesenjangan distribusi pendapatan dan kepemilikan kekayaan pada berbagai kelompok sosial masyarakat Indonesia dengan tetap memegang teguh prinsip dan jati diri koperasi.
"Ketiga, mewujudkan pengelola koperasi yang lebih jujur, terbuka, mandiri dan bertanggung jawab dalam mewujudkan peningkatan produktivitas, kontribusi koperasi dalam pembangunan ekonomi bangsa dan peningkatan efisiensi alokasi sumber daya masyarakat," katanya.
Lalu keempat, mewujudkan peningkatan kepatuhan implementasi regulasi perkoperasian khususnya dalam aspek pengelolaan, pengembangan anggota dan promosi ekonomi anggota. "Keberadaan UU ini nantinya kami harapkan mampu mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hak anggota koperasi yang pada akhirnya lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat pada koperasi dan citra koperasi yang positif," katanya.
Sementara itu Komisi VI DPR RI secara umum juga telah menyatakan optimistis bahwa RUU tentang Perkoperasian bisa rampung pada tahun ini untuk kemudian bisa diundangkan dan diberlakukan. "Segera setelah ini, Komisi VI menunggu DIM (Daftar Investarisasi Masalah) dari masing-masing fraksi untuk kemudian masuk dalam pembahasan tingkat 1," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijaya, usai memimpin raker dengan Kemenkop, Kemenkeu dan Kemenkumham Rabu (22/3).
Agenda rapat kerja tersebut adalah pandangan fraksi- fraksi atas penjelasan pemerintah atas RUU Perkoperasian, dimana seluruh fraksi menyepakati pembahasan lebih lanjut mengenai RUU Perkoperasian. *ant, k22
Menteri Koperasi dan UKM AAGN Menteri Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga mengatakan yakin UU Perkoperasian yang baru untuk menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi akan terbit tepat waktu. "Jadi kami juga yakin RUU Perkoperasian ini akan dapat diselesaikan tepat waktu," kata Puspayoga, Rabu (22/3).
Ia menambahkan dengan adanya payung hukum yang baru itu pemerintah berkeyakinan empat hal terkait pembenahan koperasi nantinya dapat dilaksanakan dengan lebih efektif. Pertama, peningkatan daya saing koperasi agar lebih sehat, kuat, mandiri, dan tangguh dalam memberikan kemanfaatan bagi anggota dan masyarakat.
Kedua, koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat yang secara efektif menjadi sarana pemerataan kesejahteraan masyarakat dan mempersempit kesenjangan distribusi pendapatan dan kepemilikan kekayaan pada berbagai kelompok sosial masyarakat Indonesia dengan tetap memegang teguh prinsip dan jati diri koperasi.
"Ketiga, mewujudkan pengelola koperasi yang lebih jujur, terbuka, mandiri dan bertanggung jawab dalam mewujudkan peningkatan produktivitas, kontribusi koperasi dalam pembangunan ekonomi bangsa dan peningkatan efisiensi alokasi sumber daya masyarakat," katanya.
Lalu keempat, mewujudkan peningkatan kepatuhan implementasi regulasi perkoperasian khususnya dalam aspek pengelolaan, pengembangan anggota dan promosi ekonomi anggota. "Keberadaan UU ini nantinya kami harapkan mampu mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hak anggota koperasi yang pada akhirnya lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat pada koperasi dan citra koperasi yang positif," katanya.
Sementara itu Komisi VI DPR RI secara umum juga telah menyatakan optimistis bahwa RUU tentang Perkoperasian bisa rampung pada tahun ini untuk kemudian bisa diundangkan dan diberlakukan. "Segera setelah ini, Komisi VI menunggu DIM (Daftar Investarisasi Masalah) dari masing-masing fraksi untuk kemudian masuk dalam pembahasan tingkat 1," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijaya, usai memimpin raker dengan Kemenkop, Kemenkeu dan Kemenkumham Rabu (22/3).
Agenda rapat kerja tersebut adalah pandangan fraksi- fraksi atas penjelasan pemerintah atas RUU Perkoperasian, dimana seluruh fraksi menyepakati pembahasan lebih lanjut mengenai RUU Perkoperasian. *ant, k22
Komentar