Ibu dan Bayi WNA Dideportasi ke Bulgaria
Sempat Telantar dan Mendekam di Rudenim Selama 9 Bulan
MANGUPURA, NusaBali
Seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Tanzania (negara yang terletak di Afrika bagian timur, Red) berinisial GPN,29, dan bayinya yang berkewarganegaraan Bulgaria GKV,1, dideportasi oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada, Rabu (8/6).
Dideportasinya ibu dan bayinya ini karena tidak memiliki dokumen Keimigrasian. Mirisnya, ibu dan anak tersebut baru bisa dideportasi setelah kurang lebih 9 bulan mendekam di Rudenim Denpasar Jalan Uluwatu, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Selain dideportasi, keduanya juga dimasukkan dalam daftar cekal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan GPN dan GKV dideportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Diatur dalam pasal ini orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari (2 bulan) dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," jelas Anggiat Napitupulu, Jumat (10/6). Menurutnya, proses pendeportasian terhadap GPN beserta anaknya GKV setelah mereka memiliki tiket kepulangan ke negaranya. Sebelumnya mereka ditahan di Rudenim Denpasar nyaris 1 tahun atau tepatnya 9 bulan. Terkait proses pendeportasian, Anggiat mengatakan dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta pada Rabu lalu pukul 14.50 WIB.
Selama proses pendeportasian, dua orang petugas mendampingi ibu dan anak itu hingga lepas landas. "Ibu dan anak ini dideportasi dengan maskapai Oman Air nomor penerbangan WY 0850 tujuan Muscat, Oman dan dilanjutkan keesokan harinya dengan penerbangan WY-0163 pukul 08.20 waktu setempat tujuan Istanbul, Turki. Nah, dari sana mereka diterbangkan lagi dengan maskapai Turkish Airlines TK-1029 pukul 19.10 waktu setempat tujuan Sofia, Bulgaria," rinci Anggiat seraya mengatakan keduanya dideportasi ke Bulgaria karena pertimbangan penyatuan keluarga terhadap pasangan GPN sekaligus ayah GKV yang berwarga negara Bulgaria. Lebih jauh diceritakan Anggiat Napitupulu, bahwa GPN diketahui memasuki wilayah RI pertama kali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada bulan Februari 2020 dengan memanfaatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan yang berlaku maksimal 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang. Awalnya GPN datang ke Indonesia bertujuan untuk mengajukan permohonan Visa RRT yang akan digunakannya untuk bekerja sebagai model.
Namun saat berada di Pulau Dewata, GPN bertemu dengan seorang pria berwarga Negara Bulgaria. Mereka kemudian menjalin kasih dan GPN akhirnya mengandung. Namun setelah 5 bulan kebersamaan, pasangannya tersebut pulang ke Bulgaria untuk bekerja. "Karena terjebak situasi pandemi kala itu, banyak penerbangan tidak beroperasi dan ditambah dirinya yang tengah hamil menyebabkan GPN tidak dapat meninggalkan wilayah RI," beber Anggiat Napitupulu.
Setelah melahirkan, GPN dan anaknya hidup telantar di Bali lantaran tidak memiliki biaya. Dia kemudian diamankan oleh Satpol PP Pemkab Gianyar karena dinilai mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat. Dia kemudian diserahkan ke Imigrasi dan dijebloskan ke Rudenim Denpasar hingga dilakukan proses pendeportasian. "GPN telah melampaui masa ijin tinggal (overstay) selama 513 hari, dan atas tindakannya tersebut GPN dideportasi. Namun pendeportasian tidak dapat langsung dilaksanakan karena belum mampu menyediakan tiket penerbangannya, GPN dan GKV terpaksa mendekam selama 9 bulan di Rudenim," pungkas Anggiat Napitupulu. *dar
1
Komentar