Kemenko Perekonomian: Indonesia Berencana Ekspor Ayam ke Singapura
JAKARTA, NusaBali
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan Indonesia akan mendorong ekspor ayam ke Singapura setelah Malaysia memberhentikan ekspor ayam ke Negeri Merlion tersebut.
“Ini ada hubungannya dengan krisis global yang ada, sehingga sangat menarik karena Singapura akan sangat membutuhkan pasokan ayam,” ujar Susiwijono dalam media briefing Global Crisis Response Group (GCRG) di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (10/6/2022).
Dunia kini sedang menghadapi tiga krisis yang disebabkan oleh konflik Rusia dan Ukraina, yakni krisis pangan, energi, dan keuangan.
Menurut Susiwijono, Indonesia saat ini mengalami kelebihan pasokan ayam hingga terdapat jutaan suplai ayam setiap harinya, sehingga kondisi tersebut menjadi peluang yang bisa dimanfaatkan.
Meski begitu, rencana tersebut masih dalam tahap awal dan masih akan didiskusikan lebih lanjut sebelum disampaikan detailnya.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian dan Industri Makanan (MAFI) Malaysia mulai memberlakukan larangan ekspor ayam dan akan memastikan tidak ada aktivitas ekspor sejak 1 Juni 2022, sejalan dengan keputusan kabinet pada 23 Mei lalu.
Larangan ekspor akan diberlakukan melalui Departemen Layanan Karantina dan Inspeksi Malaysia (MAQIS), kata MAFI seperti dikutip Bernama, Rabu (1/6/2022).
Kementerian itu mengatakan akan memastikan larangan ekspor dijalankan. Izin-izin yang mencakup ekspor ayam hidup, karkas ayam utuh, potongan daging ayam, dan produk makanan berbahan dasar ayam tidak akan dikeluarkan lagi.
Semua persetujuan izin untuk mengeluarkan komoditas mulai 1 Juni 2022 dibatalkan dan diblokir. Pengawasan fisik di semua pintu keluar dilakukan oleh aparat penegak MAQIS (Malaysian Quarantine and Inspection Services) dan kegiatan ekspor ayam dilarang.
Mereka yang terbukti bersalah berdasarkan sub-bagian 11 (2) dan 1 (3) Undang-Undang Layanan Karantina dan Inspeksi Malaysia 2011 (UU 728) dapat didenda tidak lebih dari 100.000 ringgit Malaysia (RM) (Rp 331,35 juta) atau penjara tidak lebih dari enam tahun, atau keduanya. *
Komentar