Dewan Tersangka Bansos Fiktif Muntah Saat Diperiksa
Tersangka Wayan Kicen Adnyana tidak ditahan polisi usai pemeriksaan sebagai tersangka kasus bansos fiktif 200 juta, karena dianggap cukup koperatif. Hal serupa juga berlaku untuk dua anaknya, Ni Kadek Endang Astiti dan I ketut Krisnia Adiputra
Wayan Kicen Adnyana Penuhi Panggilan untuk Diperiksa sebagai Tersangka
SEMARAPURA, NusaBali
Sempat mangkir dalam pemanggilan pertama dengan alasan sakit sepekan lalu, anggota Fraksi Gerindra DPRD Klungkung I Wayan Kicen Adnyana akhirnya penuhi panggilan penyisik kepolisian, Rabu (22/3), untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos fiktif Rp 200 juta. Saat diperiksa kemarin, anggota Dewan teraangka bansos fiktif ini sempat muntah-muntah.
Tersangka Wayan Kicen Adnyana tiba di Mapolres Klungkung, Rabu pagi sekitar pukul 09.00 Wita, didampingi dua pengacaranya, yakni AA Gde Parwata dan Bernard. Mereka langsung masuk ke ruang penyidik Unit Tipikor Polres Klungkung untuk dimintai keterangan atas keterlibatannya turut memfasilitasi proposal bansos fiktif Rp 200 juta terkait pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di rumahnya di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung.
“Yang bersangkutan (tersangka Kicen Adnyana, Red) diperiksa selama 5 jam sampai siang pukul 14.00 Wita,” ujar sumber di Polres Klungkung, Rabu kemarin. Dia menyebutkan, saat pemeriksaan kemarin, terangka Kicen Adnyana sempat muntah-muntah.
Diduga kuat, muntah-muntah itu terjadi karena asam lambungnya tiba-tiba naik lantaran tersangka cukup banyak harus menjawab pertanyaan penyidik. Pasca muntah-muntah, pemeriksaan Kicen Adnyana kembali dilanjutkan “Semua pertanyaan itu memang bisa dijawab tersangka,” katanya.
Saat dikonfirmasi NusaBali, Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Wiastu Andri Prajitno, menyatakan pemeriksaan Kicen Adnyana kemarin merupakan pemeriksaan pertama kalinya sebagai tersangka. Pertanyaan yang dicecarkan kepada tersangka seputar keterlibatan dirinya selaku fasilitator dalam proposal bansos fiktif Rp 200 juta yang diajukan putranya, I Ketut Krisnia Adiputra. “Masih kita dalami semua,” jelas AKP Wiastu.
Meski sudah diperiksa selaku tersangka, penyidik kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Kicen Adnyana. Kebijakan serupa juga diberlakukan kepada dua tersangka lainnya dalam kasus bansos fiktif 200 juta, yang notabene merupakan anak kandung dari Kicen Adnyana.
Mereka masing-masing I Ketut Krisnia Adiputra (anak keempat Kicen Adnyana/-bertindak selaku Ketua Panitia Pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan, Desa Getakan) dan Ni Kadek Endang Astiti (anak kedua Kicen Adnyana/bertindak selaku Bendahara Panitia Pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan, Desa Getakan).
Menurut AKP Wiastu Andri, ketiga tersangka dalam satu keluarga ini tidak ditahan, karena mereka dinilai kooperatif dalam proses penyidikan kasus bansos fiktif ini. “Tapi, kita tetap pantau dan awasi mereka,” katanya.
Sayangnya, tersangka Wayan Kicen Adnyana belum berhasil dikonfirmasi terkait pemeriksaan di Mapolres Klungkung kemarin. Saat dihubungi NusaBali per telepon Rabu sore sekitar pukul 16.40 Wita, ponselnya bernada mailbok. Bagitu pula pengacaranya, AA Gde Parwata, tidak mebfgangkat ponsel saat dihubungi.
Kicen Adnyana sendiri sebetumnya siudah sempat dipanggil penyidik Polres Klungkung untuk diperiksa sebagai tersangka, Selasa (14/3) lalu. Sesuai surat panggilan yang dilayangkan 8 Maret 2017 lalu, tersangka Kicen Adnyana sediannya akan diperiksa penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Klungkung pagi itu sekitar pukul 09.00 Wita.
Namun, setelah ditunggu-tunggu, anggota Dewan tersangka kasus bansos fiktif Rp 200 juta untuk pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan ini tidak kunjung datang. Informasinya, tersangka Kicen Adnyana kala itu sempat mengirim pesan singkat. Disebutkan, ketidakhadirannya dalam pemeriksaan sebagai tersangka kemarin karena sakit
Setelah ditunggu beberapa lama, akhirnya penyidik Polres Klungkung mendapat pe-mberitahuan kalau tersangka Wayan Kicen tidak datang karena sedang sakit. Menurut Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Wiastu Andri Prajitno, pemberitahuan tersebut disampaikan melalui surat keterangan sakit yang dibawa dua pengacara tersangka, masing-masing I Gede Sukerta dan I Wayan Suamba.
Sesuai surat keterangan sakit tersebut, kata AKP Wiastu Andri, waktu yang dibutuhkan tersangka Wayan Kicen untuk istirahat selama 3 hari. Maka, 3 hari kemudian, yakni Jumat (17/30 nanti, penyidik Polres Klungkung akan kembali melakukan pemanggilan kedua kepada tersangka Wayan Kicen. “Jika tridak datang lagi, maka dalam pemanggilan berikutnya (ketiga) akan langsung dilakukan upaya paksa,” tandas AKB Wiastu kala itu. * wa
1
Komentar