nusabali

Arnawa 'Cokot' Bupati, Tak Mau Sendirian Jadi Tersangka Upah Pungut

  • www.nusabali.com-arnawa-cokot-bupati-tak-mau-sendirian-jadi-tersangka-upah-pungut

Surat untuk cokot Made Gianyar yang dikirim Arnawa ke Kejari Bangli ditembuskan ke Kejagung dan Presiden

DENPASAR, NusaBali

Mantan Bupati Bangli dua periode (2000-2005, 2005-2010), I Nengah Arnawa, tidak mau sendirian terjerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Upah Pungut Sektor Pertambangan Kabupaten Bangli. Nengah Arnawa pun cokot Bupati Bangli (2010-2015, 2016-2021), I Made Gianyar, untuk diproses hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya seret Bupati Made Gianyar ini dilakukan mantan Bupati Nengah Arnawa dengan mengirim surst tertanggal 15 Maret 2017 yang ditujukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, dengan ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Gubernur Bali, Ketua DPRD Bali, Kejaksaan Agung, hingga Presiden. Surat tersebut juga ditembuskan ke Bupati Bangli dan Ketua DPRD Bangli.

Melalui surat tersebut, mantan Bupati Arnawa menyampaikan beberapa alasan kenapa Bupati Made Gianyar harus ikut bertanggung jawab dalam kasus Upah Pungut Sektor Pertambanan yang telah menjebloskan mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Bangli 2006-2008 Bagus Rai Dharmayuda dan mantan Kadispenda Bangli 2009-2010 Anak Agung Gede Alit Dharmawan ke penjara tersebut.

Pertama, selama periode 2006-2010 saat menjabat sebagai Wakil Bupati Bangli, Made Gianyar ikut menikmati upah pungut. Kedua, saat menjabat sebagai Bupati Bangli, Made Gianyar juga ikut menikmati upah pungut yang dimasalahkan tersebut. Ketiha, hingga 2011, Bupati Made Gianyar juga meneruskan dan membuat SK Bupati Nomor 977/153/2011 tentang alokasi pembagian pemungutan PBB Pertamba-ngan.

Arnawa menyatakan, dalam suratnya ke Kejari Bangli yang ditem-buskan hingga ke Kejaksaan Agung dan Presiden tersebut, dirinya meminta kepada pihak penegak hukum untuk memproses Bupati Gianyar secara hukum, dengan peraturan dan hukum yang berlaku. Mantan Ketua Bappilu DPD PDIP Bali 2010-2015 ini juga meminta pihak penegak hukum tidak tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi. “Saya akan tetap menghormati proses hukum. Namun, jangan ada tebang pilih,” ujar  Arnawa saat dikonfirmasi NusaBali, Rabu (22/3).

Terkait kasus yang membelitnya saat ini yakni terseret sebagai tersangka kasus upah pungut, menurut Arnawa, SK Upah Pungut yang dimasalahkan ketika dirinya menjadi Bupati Bangli tersebut sebetulnya sudah dikoordinasikan dengan DPRD Bangli hingga Gubernur Bali. Arnawa pun kembali mempertanyakan proses penyidikan yang kini dilakukan Kejari Bangli.

“Di APBD sudah jelas dan semua pihak mengetahuinya. Saya mendapat Rp 42 juta dan Pak Made Gianyar mendapatkan Rp 52 juta. Apa ini harus diproses? Kalau memang harus diproses, saya minta jangan ada tebang pilih,” tegas politisi jago Kungfu asal Kelutahan Kubu, Kecamatan Bangli ini.

Nengah Arnawa merupakan tersangka ketiga dalam kasus upah pungut ini, setelah dua mantan anak buahnya yang dulu menjabat Kadispenda Bangli, yakni Bagus Rai Dharmayudha dan AA Alit Dharmawan. Bahkan, kedua mantan Kadispenda Bali itu sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Denpasar, 27 Februaro 2017 lalu. Rai Dharmayudha divonis 2 tahun 8 bulan penjara plus denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Alit Dharmawan divonis 2 tahun 4 bulan penjara plus denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bangli, Elan Jaelani, enggan bicara ketika dikonfirmasi terkait surat yang dikirimkan mantan Bupati Arnawa untuk menyeret Bupati Made Gianyar dalam kasus upah pungut. Elan Jaelani mengatakan, terkait isi surat Arnawa tersebut merupakan kewenangan pimpinan (Kajari Bangli). “Itu nanti Bu Kajari (Ida Ayu K Retnasari Dewi, Red) yang punya kewenangan,” elak Elan Jaelani, Rabu kemarin.

Mantan Bupati Arnawa sendiri ditetapkan Kejari Bangli sebagai tersangka kasus dugaan korupsi upah pungut, 8 Februari 2017 lalu. Menurut Elan Jaelani kala itu, penetapan tersangka untuk Arnawa ini se-telah penyidik melakukan pengembangan dan melihat fakta persidangan dua terdakwa kasus upah pungut di Pengadilan Tipikor Denpasar, yakni Bagus rai Dharmayuda dan AA Gde Alit Dharmawan.

Dalam perkara ini, kata Elan Jaelani, mantan Bupati Arnawa diduga menyalahgunakan kewenangan saat mengeluarkan SK Upah Pungut Sektor Pertambangan. Sebagai Bupati Bangli, Arnawa juga menerima aliran upah pungut. “Kami memiliki dua alat bukti kuat untuk menetapkan mantan Bupati Arnawa sebagai tersangka,” jelas Elan Jaelani kala itu.

Bagi mantan Bupati Arnawa, ini untuk kedua kalinya terjerat kasus hukum pasca lengser dari jabatan sebagai orang nomor satu di Gumi Sejuk Bangli. Sebelumnya, Arnawa sempat selama 4 tahun mendekam di penjara sebagai terpidana kasus korupsi dana bansos Bangli 2010 senilai Rp 1,395 miliar. Bansos itu menyangkut punia untuk 5 desa yang dananya tak kunjung diterima pihak desa, yakni Desa Kayubihi (Kecamatan Bangli), Desa Bambang (Kecamatan Tembuku), Desa Beba-lang (Kecamatan Bangli), Desa Pengotan (Kecamatan Bangli), dan Desa Sukawana (Kecamatan Kintamani).

Arnawa dijerat bersama mantan Asisten Pribadi yang juga Bendahara Bupati (waktu itu)), Cok Istri Tresna Dewi. Arnawa danb Tresna Dewi awalnya ditetapkan sebagai tersangka dana bansos, 4 April 2012. Dua bulan kemudian, Arnawa dijebloskan ke sel tahanan Rutan Bangli, 11 Juni 2012.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar kemudian menjatuhkan vonis 6 tahun penjara plus denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa mantan Bupati Arnawa dalam sidang putusan, 4 Oktober 2012. Sedangkan terdakwa Tresna Dewi divonis 4 tahun penjara plus denda Rp 300 juta subsiden 3 bulan kurungan.

Namun, vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar tersebut kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar di tingkat bandung. Dalam putusan banding PT Denpasar, 21 Januari 2013, hukuman Arnawa dikurangi 2 tahun menjadi 4 tahun penjara, sementara hukuman Tresna Dewi dikurangi 2 tahun menjadi 2 tahun penjara.

Atas putusan banding PT Denpasar tersebut, JPU Kejari Bangli mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, putusan kasasi MA tetap menguatkan putusan banding PT Denpasar, sehingga Arnawa hanya dipidana 4 tahun, sementara Tresna Dewi dipidana 2 tahun penjara. Nengah Arnawa sendiri akhirnya bebas dari penjara, 10 November 2016 lalu. * rez

Komentar