nusabali

Diampuni Korban, Oknum Wartawan Nyuri HP Bebas

  • www.nusabali.com-diampuni-korban-oknum-wartawan-nyuri-hp-bebas

MANGUPURA, NusaBali
Setelah enam hari mendekam di sel tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, oknum wartawan salah satu media online, Mubinoto Amy, 42 yang ditetapkan jadi tersangka pencurian dua unit HP seharga Rp 46 juta akhirnya bebas, Sabtu (11/6).

Amy bebas setelah korban Roger Paulus Silalahi, 50 mau berdamai lewat restoratif justice. Baik Amy dan Roger membuat surat pernyataan dan tandatangan di atas materai 10.000. Kasat Reskrim Iptu I Kadek Supendodi dalam keterangan persnya, Minggu (12/6) mengatakan perdamaian ini setelah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak melalui proses pembicaraan yang panjang. Korban mencabut laporannya itu dengan alasan rasa kemanusiaan. Selain itu pelaku sudah meminta maaf sekaligus telah menyadari atas kesalahannya. Tak hanya itu, pelaku juga membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

“Setelah kedua belah pihak sepakat berdamai, akhirnya korban mencabut laporannya di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Selanjutnya surat permohonan pencabutan tersebut diproses dengan melakukan pemeriksaan kepada korban mengenai alasan pencabutan laporan,” kata Iptu Supendodi.

Lebih lanjut Iptu Supendodi juga mengungkapkan, saat membuat surat pernyataan pelaku bersedia mengganti kerugian kepada korban sebagai kompensasi atas kerusakan iphonenya dan data pribadinya yang hilang. Di samping memberikan kompensasi, pelaku juga tidak akan menuntut ataupun mempermasalahkannya di kemudian hari. Atas dasar itulah, kedua belah pihak membuat surat pernyataan kesepakatan perdamaian yang juga disaksikan oleh kuasa hukum dari pelaku. Setelah menandatangi surat perjanjian damai itu, pelaku dinyatakan bebas dan saat itu pula dikeluarkan dari Rutan Polres Bandara dan bisa mengirup udara bebas.

“Penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice ini sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Repulik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 perihal Penanganan Tindak Pidana dengan Berkeadilan Restoratif. Kami bersyukur kedua belah pihak capai sepakat yang positif,” tandasnya.

Dugaan pencurian yang dilakukan oleh oknum wartawan tersebut terjadi di toilet Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Kamis (2/6) pukul 00.45 Wita. Dua unit HP, masing-masing merk merk I Phone X 7 Jet black dan merk I Phone 11 pro max disimpan korban di atas tempat buang air kecil.

Namun, dua unit HP dengan total harga Rp 46 juta itu lupa diambil korban, karena buru-buru. Beberapa saat kemudian, tersangka Amy datang dan mengambil dua unit HP tersebut. Sayangnya, oknum wartawan sebagai penanggungjawab media online di Bali itu menonaktifkan kedua HP tersebut dan tidak menyerahkan kepada pihak berwajib melainkan dibawa pulang dan menguasainya.

Keesokan harinya, Jumat 3 Juni 2022 pukul 14.30 Wita, korban lalu buat laporan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga akhirnya Amy ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka, Minggu (5/6) dan langsung ditahan. *pol

Komentar