Tahun Ini RUU Provinsi Bali Diharapkan Jadi UU
JAKARTA, NusaBali
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian berjanji akan kawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali yang kini dalam pembahasan di DPR RI.
Termasuk di dalamnya soal pasal yang menekankan perlindungan terhadap seni, budaya dan tradisi Bali. RUU Provinsi Bali sendiri kini telah selesai tahap harmonisasi. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI juga telah menyetujui RUU Provinsi Bali menjadi usul inisiatif DPR RI. Tahun ini juga diharapkan RUU ini disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
"RUU Provinsi sudah selesai di tahap harmonisasi. Tinggal dijadwalkan ke dalam Sidang Paripurna," ujar Anggota Baleg DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana saat dihubungi NusaBali, Senin (13/6). Sampai saat ini, kata Kariyasa, belum ada jadwal sidang paripurnanya. Lantaran masih banyak RUU provinsi lain sedang dibahas sehingga diselesaikan secara bertahap. Nantinya, usai ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI dalam Sidang Paripurna, RUU Provinsi Bali akan dibahas Komisi II DPR RI bersama pemerintah untuk disempurnakan.
Menurut Kariyasa, prosesnya diyakini tidak akan lama. Lantaran semua fraksi selama ini telah menyetujui RUU Provinsi Bali sehingga diharapkan selesai di tahun 2022. Apalagi RUU tersebut memberikan perlindungan kepada lingkungan alam dan budaya Bali. Tujuannya untuk menyelamatkan lingkungan dan melestarikan budaya Bali agar tidak tergerus arus globalisasi.
"RUU Provinsi Bali ini memberikan perlindungan maksimal kepada pelaku budaya sehingga ada pasal tentang menjaga alam dan budaya Bali, termasuk seni yang juga merupakan bagian dalam budaya," terang politisi asal Desa/Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dalam sambutan saat membuka Pesta Kesenian Bali (PKB) XLIV (44), Minggu (12/6) menyatakan ada pasal khusus untuk menjaga seni, budaya dan tradisi Bali di UU Provinsi Bali. Bagi Kariyasa, itu merupakan bentuk perhatian Mendagri terhadap lingkungan dan budaya Bali yang menjadi penopang pariwisata. Namun, kata Kariyasa, dalam RUU tidak dibahas secara detail. Sebab, nanti akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah (Perda).
Terpenting, lanjut anggota Fraksi PDIP ini, RUU Provinsi Bali ini memberikan perlindungan terhadap lingkungan dan budaya Bali agar dapat bertahan. Selain itu, ada peran pemerintah dalam menjaga dan mempertahankan budaya Bali, yakni melalui bantuan dana APBN, meski tidak disebutkan nominalnya.
Dengan bantuan dari APBN tersebut setidaknya ada kontribusi pemerintah pusat. Lantaran selama ini, Bali hanya mengandalkan APBD untuk menjaga dan melestarikan budaya Bali. "Seperti memberikan bantuan dalam Pesta Kesenian Bali dan desa adat. Melalui RUU ini ada peran pemerintah pusat dalam mempertahankan budaya Bali lewat bantuan APBN," kata Kariyasa. Sedangkan Anggota Baleg DPR RI lainnya, Nyoman Parta menyatakan mengenai pasal tentang pengakuan seni, budaya dan tradisi Bali yang disampaikan Mendagri ada di pasal 39 dan 40.
"Mengenai itu ada di pasal 39 dan 40," ucap Parta singkat melalui pesan elektroniknya di sela-sela rapat. Dengan pasal itu, lanjut Parta, diharapkan dapat menjaga dan melestarikan seni, budaya dan tradisi Bali. *k22
Komentar