nusabali

Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus DNA Pro

  • www.nusabali.com-bareskrim-polri-ambil-alih-kasus-dna-pro

DENPASAR, NusaBali
Belasan korban investasi bodong PT DNA Pro yang melapor ke Polda Bali bernapas lega.

Kasus yang merugikan 11 orang pelapor sebesar Rp 10 miliar itu penanganannya diambil alih oleh Bareskrim Polri. Dugaan penipuan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut jadi atensi Mabes Polri, sebab para korbannya tersebar di sejumlah kota besar di indonesia.

Penyidik dari Bareskrim Polri telah memeriksa pelapor yang diwakili oleh Soko Wardono, Kamis (9/6) di Polresta Denpasar. Pelapor dicecar pertanyaan penyidik dari Bareskrim bagaimana mereka bisa menjadi korban dari investasi yang diduga bodong tersebut.  "Saya sangat mengapresiasi langkah dari Polri memberikan atensi terhadap kasus ini. Saya tidak tahu apa alasannya sehingga perkara ini ditangani Bareskrim. Bisa saja kerena kasus ini korbannya tidak hanya ada di Bali. Kantor pusat dari perusahaan ini ada di Jakarta," ungkap penasihat hukum dari 11 orang korban di Bali yang melapor di Polda Bali Ryan Wuhono, Sabtu (11/6) siang.

Ryan Wuhono mengatakan 11 orang kliennya dalam kasus tersebut menderita kerugian Rp 10 miliar. Kliennya melaporkan enam orang yang bertanggungjawab dalam perusahaan trading bodong itu atas dugaan tindak pidana penipuan online ke Dit Reskrimsus Polda Bali. "Enam orang yang kami laporkan, yakni Hans Andre Martinus Supit, Melinda, Ferawati, Fandi Prayitna, Edi Hartono, dan Riyan Tedja. Selain itu ada dua perusahaan yang berafiliasi di dalam bisnis trading itu, yakni PT DNA Pro dan PT Mas," ungkapnya.

Sementara Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan belum mendapatkan laporan terkait pemeriksaan itu. "Saya belum dapat laporannya. Apalagi yang melakukan pemeriksaan dari Bareskrim," ungkap Iptu Ketut Sukadi. *pol

Komentar