nusabali

Izin belum Lengkap, Satpol PP Kembali Semprit Usaha Kuliner

  • www.nusabali.com-izin-belum-lengkap-satpol-pp-kembali-semprit-usaha-kuliner

NEGARA, NusaBali
Jajaran Satpol PP Jembrana kembali melayangkan surat peringatan kepada pengelola sebuah usaha kuliner di Jalan Hasanudin, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Jembrana, Senin (13/6).

Pasalnya, usaha kuliner yang masih berstatus disegel karena belum melengkapi izin persetujuan bangunan dan gedung (PBG) serta serifikat laik fungsi (SLF) bangunan itu, diketahui sudah beroperasi normal.  Kepala Satuan Pol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya saat ditemui usaa turun ke lokasi Senin kemarin, mengatakan, usaha kuliner yang sebelumnya telah dipasangi garis Satpol PP dan stiker penyegelan sejak Senin (30/6) lalu itu, dipastikan belum melengkapi izin yang perlu dilengkapi. Namun usaha yang disegel dan ditoleransi melayani take away sebelum melengkapi izin itu, ditemukan sudah melayani makan di tempat.

"Kami tidak dihargai. Kalau seperti ini, pengelola tidak bisa diajak bekerjasama. Kita sudah berikan agar sementara hanya melayani take away, karena bangunannya belum ada SLF. Tetapi izin belum dipenuhi, ternyata sudah melayani makan di tempat," ucap Leo yang juga sempat merekam situasi di usaha kuliner tersebut.

Menyikapi hal itu, Leo mengaku, akan memberi surat peringatan kepada pengelola. Dirinya pun berharap dari pengelola ataupun manajemen bisa menghargai kententuan pemerintah. "Tidak kami bubarkan. Tetapi kami sudah sampaikan tadi, agar nanti pengelola datang ke kantor. Nanti kami minta keterangan dan memberi surat peringatan," ujar Leo.

Leo menambahkan, tidak melarang siapapun yang akan membuka usaha di Jembrana sepanjang memenuhi aturan yang ada. "Kalau memang izin sudah terpenuhi, silakan buka. Nanti kami  rutin cek (pantau). Kalau dibungkus oke lah. Kalau tetap membandel, nanti pintu masuknya yang kami segel," ucapnya.

Sementara pengelola usaha kuliner mie kekinian tersebut, Dany, mengaku belum mendapat informasi terkait usahanya yang kembali didatangi Satpol PP Jembrana itu, karena masih berada di Denpasar. Dirinya pun mengaku tidak tahu kalau tempat usahanya yang masih berstatus disegel itu sudah beroperasi normal. "Coba sebentar saya cek," ucap Dany.

Menurut Dany, terkait beberapa izin yang belum dilengkapi, masih dalam proses. Dirinya mengatakan, siap memenuhi apa yang menjadi  kententuan pemerintah. "Kami tetap ikuti ketentuan pemerintah. Nanti kalau semua sudah selesai, baru kami buka (operasi normal)," ujarnya. *ode

Komentar