Raka Sandi Terpilih Jadi Anggota DKPP
Atas Usulan DPR RI, Menunggu Dilantik Presiden
JAKARTA, NusaBali
DPR RI sahkan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjadi Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027 atas usulan DPR RI dalam Rapat Paripurna yang berlangsung, Selasa (14/6) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Selain Raka Sandi, DPR RI juga mengusulkan Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam laporannya di Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus. Selain Lodewijk F Paulus, hadir juga pimpinan lain, yakni Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.
"Dalam rapat internal Komisi II DPR RI disepakati secara aklamasi tiga orang Anggota DKPP yang diusulkan DPR RI. Pertama I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, kedua Ratna Dewi Pettalolo dan ketiga Muhammad Tio Aliansyah. Berkenan kiranya Rapat Paripurna menyetujuinya dan selanjutnya disampaikan kepada presiden untuk ditetapkan sebagai Anggota DKPP periode 2022-2027," ujar Doli.
Doli mengatakan, Anggota DKPP berisikan tujuh orang. Satu dari unsur KPU RI (ex officio), satu dari unsur Bawaslu RI (ex officio) dan lima orang dari unsur masyarakat. Lima orang dari unsur masyarakat ini berasal dari dua orang usulan presiden dan tiga orang usulan dari DPR RI.
Sebagai rangkaian kegiatan memilih tiga orang Anggota DKPP usulan DPR RI, Komisi II DPR RI melakukan rapat internal, Senin (13/6). Disepakati masing-masing fraksi mengajukan nama dari tokoh masyarakat atau akademisi yang memahami penyelenggaraan, pengawasan dan etika Pemilu. Lalu Pimpinan dan Kapoksi (Ketua Kelompok Fraksi) Komisi II DPR RI melakukan rapat sekaligus memutuskan musyawarah mufakat untuk memilih tiga calon Anggota DKPP usulan DPR RI. Hasilnya terpilih Ratna Dewi Pettalolo (mantan Anggota Bawaslu RI 2017-2022), Muhammad Tio Aliansyah (Anggota KPU Lampung) dan Raka Sandi yang merupakan mantan Anggota KPU RI Periode 2020-2022.
Raka Sandi pernah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota KPU RI Masa Bakti 2022-2027 di DPR RI, tetapi tidak lolos karena berada di peringkat 11. Atas terpilihnya menjadi salah satu Anggota DKPP, Raka Sandi bersyukur. Dia mengucapkan terima kasih kepada DPR RI yang memberikan kepercayaan kepadanya. "Prinsipnya banyak jalan untuk mengabdi. Ini merupakan sebuah kehormatan bagi saya untuk diberi kesempatan mengabdi. Semoga saya lancar menjalankan amanah ini dan kehadiran saya bisa memberi kontribusi dalam menyukseskan Pemilu," ucap Raka Sandi kepada NusaBali usai disahkan.
Raka Sandi mengaku, dua minggu lalu telah dikonfirmasi untuk menjadi salah satu calon Anggota DKPP usulan DPR RI. Dia menerima itu dengan alasan Pemilu ke depan sangat penting sehingga semua warga negara perlu berpartisipasi demi menyukseskan Pemilu nasional dan Pilkada serentak.
Apalagi, dia memiliki latar belakang sebagai penyelenggara Pemilu. Keluarga pun, sangat mendukung. Senin (13/6) sore, Raka Sandi mendapat kabar terpilih sebagai salah satu Anggota DKPP usulan DPR RI. Dia diminta hadir dalam Rapat Paripurna, Selasa (14/6) siang.
Usai disahkan, Raka Sandi masih menunggu perkembangan selanjutnya. Sebab, Anggota DKPP Periode 2017-2022 diperpanjang masa tugasnya selama tiga bulan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Oleh karena itu, dia tinggal menanti penetapan dan pelantikan oleh Presiden Joko Widodo. "Mudah-mudahan dapat segera menjalankan apa yang menjadi kewajiban dan kewenangan prioritas saya sebagai Anggota DKPP," imbuh anak kedua dari empat bersaudara ini. Secara garis besar, Raka Sandi telah menyiapkan dua hal yang akan dilakukannya.
Pertama, penguatan lembaga DKPP secara internal baik DKPP di Jakarta maupun di daerah seluruh Indonesia. Kedua, mendorong penguatan integritas dan kredibilitas penyelenggara Pemilu. Lantaran itu sangat penting, karena berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap Pemilu.
Untuk itu, perlu melakukan koordinasi dan menjaga hal-hal baik yang sudah berjalan. Sementara yang perlu disempurnakan dikaji kembali. Disinggung mengenai rencananya menyelesaikan program S3 Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud) yang tertunda, Raka Sandi menuturkan, itu adalah rencana setelah tidak menjadi Anggota KPU RI. Dia akan mempertimbangkan untuk menyelesaikannya. Terlebih dia sudah menjalani ujian proposal S3 sehingga tinggal sedikit lagi tuntas. Berhubung terpilih sebagai calon Anggota DKPP usulan DPR RI, pria asal Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana ini memprioritaskan tugas negara sebagai Anggota DKPP. "Karena ini adalah sebuah kehormatan dan tanggung jawab setelah dipilih dan dilantik," kata Ketua KPU Provinsi Bali periode 2013-2018 ini. *k22
1
Komentar